Cilacap, (MR)
Menurut Andriyanto dari JPIK (Jaringan Pemantau Independen Kehutanan), bahwa berdasarkan temuan UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) tanggal 11 Nopember 2013.
Keberadaan kawasan hutan di pulau Jawa saat ini 98 persennya belum memiliki kepastian hukum dan hanya dua persennya saja yang sudah memiliki kepastian hukum.Hal ini disampaikan beliau ditengah-tengah pergantian nama SeTAM ( Serikat Tani Merdeka ) menjadi STaM (Serikat Tani Mandiri) yang berlangsung di rumah MPO STaM Mbah Sugeng di Cipari hari Minggu,7 Juni 2015.
Menurut ketuanya SOLEHAN, Pergantian nama dari SeTAM atau Serikat Tani Merdeka menjadi STaM atau Serikat Tani Mandiri ini diharapkan STaM kedepan dapat lebih mandiri,tidak terikat oleh kebijakan dari STaM Yogyakarta dan bagi para anggotanya dapat lebih maju dan mandiri di segala bidang serta lebih eksis dan lebih peduli pada nasib para petani Indonesia. Sedangkan keberadaan MPO Yogyakarta saat ini tetap menjadi mitra STaM di Cilacap.
Ketika kami dari Media Rakyat mewawancarai para anggota STaM yang hadir pada acara tersebut mereka semuanya mengatakan sangat setuju atas perubahan nama tersebut. Mereka berharap dari perubahan nama tersebut dapat menjadi motivasi baru dalam berorganisasi dan dapat lebih meningkatkan eksistensi perjuangannya dan dapat memberikan pencerahan baru terkait para petani akan nasib petaninya dan kepastian hukum terkait lahan garapannya.
Selanjutnya menurut Andriyanto dari JPIK bahwa berdasarkan keputusan MK atau Mahkamah Konstitusi No 34 Tahun 2011 bahwa penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat. Selanjutnya keputusan MK Nomor 45 Tahun 2011 bahwa Menetapkan hutan menjadi kawasan hutan hanya melalui proses penunjukan saja, sangat bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Saat ini eksploitasi kawasan hutan di pulau Jawa dengan dasar rehabilitasi atau pembaruan tanaman kawasan hutan dengan alasan menutup biaya kerugian operasional pengelolaan kawasan hutan jelas lebih banyak merugikan pihak masyarakat yaitu adanya penurunan debit mata air sehingga mengancam keberadaan air guna mengairi persawahan.
Hal inilah yang bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah yang akan menguatkan sektor di bidang Pangan. Dan diharapkan Pemerintah meninjau kembali pola tebang tanam yang dilakukan oleh pengelola hutan agar debit air terjaga sehingga sawah-sawah di pulau Jawa tidak mengalami kekurangan air.
Sehingga penguatan di sektor pangan bukan hanya sekedar wacana tapi itu direalisasikan. >>Alek Tarkum
