Kayuagung, (MR)Untuk mengawasi pelanggaran atau kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan secara serentak Juni 2018 mendatang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kab.OKI mengadakan sosiallisasi pengawasan partisipatif kepada Pers dan LSM belum lama ini di Hotel Dinesti Dua Jalan Lintas Timur Kayuagung.
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kab OKI. M Fahrudin SH yang juga Divisi Badan Pengawas Pemilihan Hukum dan Penindakan Pelanggaran. Memaparkan mengenai Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten OKI Tahun 2018. Badan Pengawas Pemilihan terbagi Tiga Divisi yaitu Divisi SDM dan Organisasi. Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga dan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran.
Mengenai fungsi divisi penindakan pelanggaran mengordinasikan fungsi yaitu penerimaan laporan dugaan pelanggaran, pengajian dan tindak lanjut laporan atau temuan pelanggaran, pengawasan atas tindak lanjut laporan atau temuan, penyelesaian sengketa Pemilu dan penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir divisi penindakan pelanggaran.
Dalam kesempatan ini juga Fahrudin mengajak Rekan rekan Pers dan LSM untuk dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten OKI, apabila ada hal-hal yang sifatnya pelanggaran kiranya dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu.
Dengan ini juga dirinya mengharapkan kepada rekan-rekan pers dapat membuat berita untuk menyampaikan kepada masyarakat apabila ada pelanggaran atau kecurangan melapor ke Bawas Kecamatan atau langsung lapor ke Bawaslu Kabupaten, ini sesuai dengan Tema yang diambil “Bersama Bawaslu tegakan keadilan bersama rakyat awasi Pemilu”.
Lebih lanjut M Fahrudin SH mengatakan untuk Pengawasan Bawaslu akan menugaskan Satu Desa Satu orang Panwa dan Satu TPS Satu orang Panwas. Mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh hadir dalam pelaksanaan kampanye apabila ada izin dari pimpinan namun itu semua atribut ASN harus di lepas dan fasilitas negara tidak boleh di gunakan.
Untuk saat ini Bawaslu belum bisa menindak apabila ada ASN yang menggunakan fasilitas Negara untuk ikut salah seorang Bakal Calon Kepala Daerah. Karena saat ini mereka masih Bakal Calon apabila di tetapkan KPU sebagai calon Kepala Daerah, Bawaslu baru bisa bertindak.
“Selain itu juga Banwaslu tidak bisa mengatakan money politik apabila calon memberikan uang kepada tim kampanye itu tidak bisa di kenakan sangsi karena tidak diatur dalam money politik itu bisa saja transpot untuk tim kampanye calon,” Ujar Fahrudin.
M Fahrudin SH menambahkan dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara, ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa /Lurah dan Perangkat Desa/ Kelurahan. Selain itu Pejabat Negara, Pejabat Daerah ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Apabila ada pelanggaran masyarakat dapat melaporkan kepada Banwaslu dengan alat bukti dan saksi yang cukup jika perlu di photo atau di rekam ini semua akan kami tindak dan calon akan dikualifikasi tidak ikut dalam pemilihan. tegas Fahrudin. >>Ipan
