Bogor, (MR) – BANGUNAN komersial dan hunian yang memiliki izin mendirikan tanpa izin bangunan (IMB) semakin marak di Kota Kabupaten Bogor. salah satunya di Jalan Roda Bangunan Kel Nanggewer Kelurahan/Kecamatan Cibinong.Dinas terkait dilaporkan belum melakukan tindakan, meski bangunan ada IMB, Bangunan-besar kaya pabrik tak memiliki izin lingkungan yang tdk ada , apakah izin lingkungannya di manipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain Di situ ada juga yang bangunan tidak memiliki izin bagunan. Bagaimana pemerintah daerah menindak lanjutan ini , karena bagaimapun hasil dari mereka bikin perizinan mendapatkan income kas daerah papar Jef DPC Bogor AWDI.
IMB meliputi perkantoran dan juga rumah tinggal terdapat di kawasan tersebut. Meski tanpa IMB, bangunan tetap berdiri dan beroperasi. Salah satu penyebab marak-nya bangunan tanpa izin, antara lain akibat minimnya pengawasan dinas terkait sehingga peluang itu dimanfaatkan pihak tertentu di dinas dan badan di lingkup Kabupaten Bogor .Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, tercatat ada 700 bangunan komersial, bangunan, dan hunian liar tidak berizin, baik itu ruko maupun tempat tinggal.
Pengusaha yang mendirikan bangunan tak berizin, melanggar garis sempadan sungai, dan garis sempadan bangunan. Keempat dinas dan badan itu ialah Dinas Penanaman Modal dan Pela-yanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupate Bogor Saat menanggapi hal itu, sudah menyuratkan ke intansi intansi terkait belom ada tindak lanjut pungkas Jef DPC Bogor AWDI.JJ. (Sihar)
