Karawang, (MR)Rian akhirnya dirawat di RSUD Karawang setelah terombang-ambing oleh aturan baru BPJS, yang mana semua masarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan diharuskan ke Puskesmas, lalu pihak Puskesmas merujuknya harus lebih dulu ke RS tipe C yang terdekat.
Seperti Rian salah satu pasien, dari pantauan wartawan media ini, Rian dari puskesmas di rujuk ke RS Bayukarta dan menunggu panggilan hingga jam 2.00 Wib baru mendapat panggilan.
Setelah itu Rian agar jam 5 kembali lagi untuk di periksa Dokter karna Dokter jam 5 sore datangnya, lalu Ia kembali ke RS Bayukarta jam 5.00 Wib sesuai arahan petugas. Sekitar jam 6.00 wib kembali di arahkan di rujuk ke RSUD Karawang.
Sekitar jam 20.00 Ia merasa perutnya sakit dan meriang lalu pergi ke RSUD Karawang masuk IGD dan Dokter memutuskan untuk di Rawat.
Jadi menurutnya, “aturan BPJS ini terkesan menyusahkan masyarakat, terlebih warga pengguna KIS/ warga yang kurang mampu pihaknya betul-betul merasa di bingungkan oleh aturan BPJS yang baru. Sebaiknya fasilitas harus lebih dulu ketimbang aturan,” keluh Rian. >>Cc/w
