Aroma Tidak Sedap, Menguap Dari Jamban Keluarga?

Natuna(MR)- Pupus sudah harapan  Rozali. Tokoh masyarakat Pian Tengah ini, kecewa berat, atas bantuan langsung masyarakat (BLM), dari kementerian kesehatan RI, tahun anggaran 2018,berupa jamban keluarga dibangun asal jadi, di desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat.

Pada hal bantuan langsung masyarakat, Direktorat Kesehatan Lingkungan,  Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian RI, tahun anggaran 2018 “tidak jelas dananya”.

Celakanya, dalam pembangunan, atap tidak mengikat.Belum diplester sudah dicat. Tidak Dikeramik,  Tanpa Bak Penampungan air. Belum lagi kekuatan betonnya diragukan karena tidak memakai “besi”.

Menurut Rozali, ada 20 unit jamban keluarga yang dibangun dari dana BLM di Desa Pian Tengah. Kalaupun layak,  karena pihak penerima mau mengeluarkan uang  pribadi untuk memolesnya ucap Raozali.

Inilah akibat, tidak ada pengawasan dari pihak-pihak yang berkompeten.Alhasil pembangunan Jamban “amburadul”.Oleh sebab itu dirinya meminta agar masalah ini diusut aparat hukum.

Tempat terpisah, Kepala seksi lingkungan  dinas kesehatan Kabupaten Natuna Selamet, saat ditemui wartawan,  mengaku, jika dirinya hanya diperbantukan untuk melakykan pegawasan. Kami tidak ada honor maupun dana  perjalanan  dinas  untuk itu. Dananya juga langsung dikirimkan kepada kelompok masyarakat.

Namun demikian pihaknya berupaya melaksanakan tugas dan melakukan pengecekan.Itu sudah dilakukan perbaikan lagi ucap nya.

Informasi  diterima wartawan koran ini, ada  4 desa, mendapat bantuan pembangunan Jamban Keluarga. Jika dikali 20/Desa, jumlahnya 80 . Mudah mudahan nasibnya tidak sama, dengan jamban masyarakat di Pian Tengah sehingga aromanya tidak sampai menguap.

Data  diterima wartawan koran ini, Kementerian Kesehatan RI,  mengumumkan 18 paket pekerjaan tahun 2018 . Dalam RUP PENYEDIA
DIREKTORAT KESEHATAN LINGKUNGAN.

No Nama Paket Pagu (Rp.) Metode Pemilihan Penyedia Sumber Dana
1. Bufferstock Kedaruratan Kesehatan Lingkungan 1.500.000.000 Lelang Umum APBN
2. Kit Partisipatori Kesling 12.336.000.000 Lelang Umum APBN
3. Alat pembersih pasar 3.000.000.000 Lelang Umum APBN
4. Pengadaan cetakan jamban 7.043.200.000 Lelang Umum APBN
5. Pengadaan sanitarian kit 82.516.000.000 Lelang Umum APBN
6. Pengadaan dan pencetakan NSPK Kesehatan Lingkungan 1.000.000.000 Lelang Umum APBN
7. Peningkatan kualitas sanitasi lingkungan 25.000.000.000 Lelang Umum APBN
8. Paket meeting fullboard peserta daerah, pusat, narasumber workshop jejaring laboratorium 107.000.000 Lelang Sederhana APBN
9. PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN LINGKUNGAN 2.500.000.000 Lelang Sederhana APBN
10. Pertemuan akselerasi pencapaian akses air minum dan sanitasi (universal akses 2019)- Reg 1 386.400.000 Pemilihan Langsung APBN
11. Pertemuan akselerasi pencapaian akses air minum dan sanitasi (universal akses 2019)-Regional 2 415.000.000 Pemilihan Langsung APBN
12. Pertemuan akselerasi pencapaian akses air minum dan sanitasi (universal akses 2019)-Regional 3 362.200.000 Pemilihan Langsung APBN
13. Paket meeting fullboard Orientasi PHAST Pasar 633.000.000 Pemilihan Langsung APBN
14. Pengadaan Kit Kesling Kab/Kota 40.516.200.000 Lelang Umum APBN
15. Rapid Test Alat Uji Kandungan Babi pada Makanan 1.133.691.000 E-Purchasing APBN
16. Paket Meeting Fullboard kegiatan Workshop Kesehatan Lingkungan 247.500.000 Penunjukan Langsung APBN
17. ALAT PEMBERSIH PASAR 2.722.400.000 Tender Cepat APBN
18 Pengadaan Sanitarian KIT Tambahan 1.073.099.000 Tender Cepat APBN.

Sementara untuk bantuan langsung pembangunan Jamban masyarakat tidak ada muncul. Pertanyaannya, apakah dana tersebut tidak dimasuk dalam RAB?’ Dari mana munculnya dana bantuan itu?. Pada hal  UU Keterbukaan Publik sudah mengaturnya. Kementrian Kesehatan RI, telah mengangkangi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Perubahan atas Pepres 54 Tahun 2010), Pasal 22 ayat 1 sampai 5.

Pasal 22 menjelaskan, “setiap pengadaan barang dan jasa, baik melalui penyedia maupun swakelola, wajib mengumumkannya terhadap publik, sebagai wujud transparansi pengadaan barang dan jasa”.

Jika Rencana Umum Pengadaan tidak di umumkan melalui website atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), maka tindakan pengguna anggaran (PA) merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana), berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang  ITE, berbunyi ;

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik, di kenakan sanksi sesuai Pasal 48 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00(dua miliar rupiah).” /Roy.

Loading

Related posts