APIP DAN APH Sumsel Melakukan Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama

Kayuagung, (MR)
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Selatan melakukan kesepahaman terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kesepahaman dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel bersama Bupati dan Kapolres serta Kajari se-Sumsel di Griya Agung, Kamis (12/7/2018).
Insprektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Wahyuningsih mengatakan, penyamaan persepsi ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepakatan yang telah ditandatangi oleh Kemendagri, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pengawasan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, terkhusus terhadap tugas yang bersentuhan langsung dengan keuangan negara.
Dijelaskannya dalam MoU itu, ketiga pihak yaitu Kemendagri, Kejagung, dan Polri, sepakat untuk saling tukar-menukar data atau informasi laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
“Prinsipnya semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” ujarnya.
Perjanjian Kerjasama ini lanjut Sri Wahyuningsih, penting mengingat sejak gencarnya penanganan kasus korupsi di Indonesia, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara di daerah banyak yang takut untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sehingga, perlu adanya kebijakan dan regulasi untuk memberikan jaminan atas pekerjaan yang mereka lakukan.
“Ini bagian amanat undang-undang dan perintah langsung Presiden agar tidak terjadi kegamangan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bertindak karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan daerah berjalan lamban” cetus Sri.
Untuk itu, Kemendagri menurutnya mengharapkan agar PKS ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai. Namun demikian Sri menegaskan adanya MoU bukan berarti melindungi kejahatan, melindungi koruptor. Jadi jelas batasan-batasan yang disepakati di dalam perjanjian kerja sama tersebut, utamanya soal batasan laporan yang berindikasi administrasi atau pid
Namun jika ada indikasi tindak pidana korupsi menurutnya APIP bisa menyerahkan laporan itu ke kejaksaan atau kepolisian (aparat penegak hukum/APH) untuk penyelidikan. Sebaliknya, jika Kejaksaan atau Kepolisian menemukan kesalahan administrasi, maka APH bisa meneruskan ke APIP.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, perjanjian kerjasama yang ditandatangani merupakan tonggak yang penting dalam penegakan hukum. “Singkat cerita, hal tersebut sebenarnya berdasarkan curhatan para Bupati dan Gubernur. Mereka mengeluhkan tidak ada habis-habisnya pemeriksaan, masuk ini sesudah itu masuk lagi yang lain. Untuk itu curhatlah ke pak Presiden dan akhirnya dibuatkanlah perjanjian seperti ini,” terang Alex.
Alex menjelaskan, dengan adanya perjanjian ini bukan berarti APIP mau ambil ahli ataupun intervensi, namun untuk bersinergi sebelum ke tahap penyelidikan lebih lanjut. “Jadi nanti silakan koordinasi dengan Kapolres masing-masing untuk tindak lanjut tentang perjanjian kerjasama ini,” ujarnya.
Sementara Bupati OKI, Iskandar mengungkapkan dengan adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH ini memberikan angin segar bagi ASN dan Kepala Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. “Dengan adanya perjanjian kerjsama APIP dan APH ini jelas memberikan jaminan ASN dan Kepala Daerah dalam bekerja, namun bukan bermaksud untuk berlindung dengan sebuah kesalahan,” ungkap Iskandar.
Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno menekankan bahwa koordminasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. “Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Endro. >>Ipan/rel

Related posts