MANTAN Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengungkapkan bahwa Grup Permai yang dimiliki Muhammad Nazaruddin memberikan uang US$200 ribu kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono guna Kongres Demokrat di Bandung pada 2010. Saat itu Anas Urbaningrum yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan juga dikatakan sebagai Komisaris Grup Permai diduga mengetahui aliran dana itu.
Saat ditanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Irjen Djoko Susilo di gedung KPK dalam perkara dugaan korupsi simulator SIM R2 dan R4 Korlantas Mabes Polri, Anas tidak mau terbuka terhadap hal tersebut. “Apa itu? Tentu yang cocok ditanya dan menjawab hal itu adalah Ibas,” ujarnya kepada Wartawan di gedung KPK, Jakarta (15/3).
Tidak puas dengan jawaban itu, para wartawan lain kembali bertanya, “Apakah pernah mendengar dan mengetahui soal aliran dana itu?” Anas bungkam dan hanya menebar senyum kepada wartawan.
“Apakah munculnya berita itu merupakan lembaran baru dari buku Anas?” Anas sedikit bercanda. “Sampeyan sudah beli bukunya belum? Kalau belum, beli bukunya dulu dong,” ujar Anas. Anas hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.33 sampai sekitar 15.12 WIB.
Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, mengenai pernyataan Yulianis, KPK akan melakukan validasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan nyata. “Setiap keterangan dan pengakuan dari saksi dan tersangka atau siapa pun tentu akan divalidasi KPK, sekecil apapun keterangan itu,” ujarnya.
Validasi dilakukan untuk membuktikan keterangan tersebut bernilai benar atau tidak. KPK meyakinkan ke publik bahwa jika ternyata keterangan itu bernilai benar, tidak ada hambatan psikologis, politik, dan lainnya untuk menindaklanjuti keterangan tersebut dalam ranah hukum.
Saat ditanya akan membutuhkan waktu berapa lama proses validasi itu, Johan mengatakan tergantung sejauh mana tingkat akurasi data itu, lengkap atau tidak. “Apakah sebelumnya proses validasi sudah selesai atau belum terkait pernyataan itu? Apakah info itu sudah disampaikan saat proses penyidikan sama disampaikan dia di pengadilan? Artinya, validasi sudah dilakukan sejak penyidikan,” ujarnya.
Yulianis pernah diperiksa KPK dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Catatannya mengenai aliran uang di Permai Grup pun telah disita KPK. Contohnya, laptop miliknya hingga kini belum dikembalikan KPK.
Yulianis mengatakan bahwa dalam laptop itu berisi catatan lengkap aliran dana dari Grup Permai, termasuk ke salah satunya Ibas. Di publik pun beredar lembaran pengeluaran Grup Permai yang tertulis nama Ibas. Namun, Johan terlihat tertutup dan tidak mau menjawab itu.
“Menjelaskan itu tidak bisa parsial seperti itu. Yang jelas, semua info dan dari siapa pun akan divalidasi KPK disertai bukti pendukung yang bisa menyimpulkan bahwa pengakuan itu bernilai benar atau tidak,” ujarnya.
Johan menegaskan bahwa proses validasi jangan diartikan lantas memanggil orang tertuduh. Validasi bisa dilakukan tanpa memanggil orang tertuduh. “Setiap warga negara punya hak sama, punya info dan data diusut KPK. Silakan sampaikan ke KPK tapi tetap saja info itu perlu dilakukan validasi,” ujarnya. >>Ediatmo

