Aktivis LSM PRI Bantu Warga Kertanegara Haurgeulis

aktivis LSM PRI  Indramayu  tarmanIndramayu,(MR)

AKTIVIS Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Indonesia (LSM PRI) Indramayu, Tarma Suherman, terlihat pro aktif memberikan bantuan kepada Warsono, Warga Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, yang terindikasi menjadi korban tindak pidana penipuan rekannya bernama Mano Suwarno, Warga Desa Karangtumaritis.

Anggota LSM PRI Kabupaten Indramayu, Tarma Suherman, menjelaskan kronologis indikasi penipuan tersebut kepada Media Rakyat baru-baru ini. “ Pada 16 Oktober 2009, Mano Suwarno, meminjam uang tunai sebanyak Rp 40 juta kepada Warsono dengan jaminan garapan tanah sawah berikut Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 424/2004 atas nama Mano Suwarno, yang terletak di Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis,” katanya.

Pada Musim Tanam (MT) 2009 s/d 2011, proses penggarapan tanah sawah dengan AJB Nomor : 424/2004 seluas 4.482 M2 Persil Nomor : 85 S.I C. Nomor : 5035 yang terletak di Desa Karangtumaritis, berjalan sukses tidak ada hambatan dalam bentuk apapun, tetapi pada garapan ke 4 Bulan Februari 2011, tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim jika tanah sawah tersebut merupakan hak miliknya dengan menunjukan bukti AJB Nomor : 45/2011 yakni Mano Suwarno selaku penjual dan Anzelina, warga Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis, selaku pembeli, ungkap Tarma Suherman seraya memperlihatkan bukti foto chofynya.

Diungkapkannya, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, maka diadakan musyawarah antara pihak Warsono dengan pihak Anzelina, di Aula Kantor Kuwu Desa Karangtumaritis, yang dihadiri unsur-unsur terkait dengan hak garapan tanah sawah yang dipersengketakan itu. Namun, pihak Warsono dan pihak Anzelina, tidak memperoleh kata sepakat kedua belah pihak bersikukuh pada bukti AJB masing-masing untuk menguasai hak garapan atas tanah sawah tersebut, jelas Tarma Suherman.

Sebab itu, pihak Warsono merasa dirugikan akibat tidak bisa menggarap tanah sawah sebagaimana tercantum dalam AJB Nomor : 424/2004 dan uang yang dipinjamkannya sebanyak Rp 40 juta juga belum dikembalikan pihak Mano Suwarno, yang sekarang sudah meninggal dunia. Maka pihak Warsono, melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu dengan Surat Tanda Bukti Penerima Laporan (STBPL) Nomor : STBPL/B/274/IV/SPKT, papar Tarma Suherman kepada MR. >> Abdullah

Related posts