Jakarta,(MR)
MENTERI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mangkir dari pemeriksaan di KPK dalam dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau. Hingga pukul 17.00 WIB, Agung tak tampak hadir di gedung KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan Agung tidak memberikan keterangan soal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini. “Berdasarkan info yang kami peroleh, yang bersangkutan sampai saat ini belum hadir dan tanpa keterangan,” kata Johan di kantor KPK, selasa (3/6).
Sedianya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Penyidik KPK akan mengkonfirmasi info-info yang diketahui kepada Agung.
KPK menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan peraturan daerah (Perda) Pelaksanaan Pekan Olahraga Negara (PON) 2012 Provinsi Riau.
Enam orang tersebut adalah M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir merupakan dua anggota DPRD Riau, sementara Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Kemudian Rahmat Syaputra diketahui adalah karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Dua orang lainnya adalah Lukman Abbas, bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dan Taufan Andorso Yakin, anggota DPRD Riau.
Keempat orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah berkaitan dengan perubahan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.
Faisal dan Dunir disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Eka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Rahmat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lukman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Taufan, KPK dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam peristiwa penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta. >> Nugraha
