Kepri, (MR)
Persaingan usaha adalah sesuatu yang sangat wajar terjadi dalam kehidupan ini. Tetapi, semua bisa menjadi buruk bila kita terfokus hanya pada kemenangan tanpa memperhatikan cara yang diambil untuk mencapainya. Bukannya berfokus pada peningkatan kualitas, malah memusatkan usaha pada penghancuran lawan. Tidak peduli bila pihak lain merugi atau terluka atau ada peraturan dan Undang-undang yang dilanggar. Yang penting berhasil memenangkan pelelangan. Kalau perlu, semua yang dianggap mengancam keberhasilan akan disingkirkan.
Persaingan “Curang” tersebut diduga terjadi di pengadaan barang jasa pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota nya. Beberapa paket lelang yang diduga termonopoli berjalan tanpa hambatan, bagaikan kereta api yang laju tanpa kendala. Jika dugaan permainan “Curang” tak dihentikan maka tidak menutup kemungkinan kualitas pekerjaan tidak bertahan lama.
Padahal pemerintah telah memberi kuasa penuh pada, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menumpas para perusahaan yang diduga kerap melakukan pelanggaran UU No 5/1999, dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Tujuan pemerintah mencipatakan UU tersebut, agar disetiap pelelangan barang jasa pemerintah bersaing dengan sehat. Dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. >>Doni
