Karawang, (MR)
Puluhan masyarakat keluhkan parkir di RSUD Karawang, yang masih bertarif tinggi. Seperti yang di katakan salah satu warga, pihaknya harus membayar 5 ribu rupiah per satu kali parkir, itu untuk roda 2/motor, belum untuk roda 4/mobil, tidak menutup kemungkinan itu akan lebih dari motor.
Dengan adanya hal tersebut pihak pengelola parkir di RSUD Karawang, tidak mengindahkan peraturan daerah Kabupaten Karawang (Perda) No 3 tahun 2012 tentang tidak adanya tarif parkir progresif, tarif parkir yang sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Karawang, retribusi tempat khusus parkir sepeda motor hanya seribu rupiah/satu kali parkir, juga retribusi tempat khusus parkir mobil 2 ribu rupiah/satu kali parkir, tarif parkir yang sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Karawang No 3 tahun 2012 juga sesuai dengan perjanjian kerjasama pengelola parkiran nomor 974/2231/Dishub kominfo tanggal 31 Desember 2014 antara pemerintah daerah Kabupaten Karawang dengan pihak kedua, dalam hal ini pihak pengelola parkiran di RSUD tidak ada tindakan dan pengawasan dari pihak Dishub untuk parkiran di RSUD Karawang yang bertarif tinggi bahkan terkesan membiarkan yang penting PAD masuk selesai. >>Cc-w
