Indramayu, (MR)
Masih ingat Msli (55), Warga Dusun Cayut Desa Suka slamet Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu. Oknum mantan karyawan PU Pengairan yang mencuri Torren (Tiang penyanggah dari besi tempat penampungan bak air- Red), seperti yang diberitakan oleh MR Edisi 367 Tanggal 27 Juli – 05 Agustus 2015. Sampai berita ini diturunkan untuk yang kedua kalinya, Msli (55) masih bebas berkeliaran tanpa ada proses hukum yang menjeratnya.
Menurut Narasumber MR, Msli diduga punya beking yang sewaktu-waktu bisa membantu dirinya bila mana berhadapan dengan persoalan hukum.
“Beberapa waktu yang lalu dirumah Msli pernah kedatangan dua orang petugas dari Kepolisian. Namun, tidak jelas apa ada kaitannya dengan masalah pencurian tersebut atau tidak. Yang sangat saya sayangkan kenapa pelaku kriminal seperti dia (Msli-red), masih dibiarkan berkeliaran tanpa adanya proses hukum dari pihak berwenang ‘’ Ucap Nara sumber MR tersebut. Ditambahkan dia, semestinya kejahatan Msli yang telah jelas-jelas merugikan Negara harus diberikan hukuman yang setimpal, sebagai efek jera bagi dirinya.
“Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, saya khawatir kewibawaan hukum dinegeri ini akan tercoreng. Untuk itu saya sebagai masyarakat meminta kepada pihak yang berwajib untuk segera tangkap Msli beserta konco-konconya ‘’ Tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Msli beserta ke empat orang lainnya yakni, Das, Tar, Nur, Sup. Pada tanggal 26 Juni silam, telah melakukan tindak pidana pencurian Torren di Desa Suka slamet Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu. Lebih ironis lagi, perbuatan Msli beserta ke empat orang rekannya tersebut, dilakukannya pada jam sebelas siang bolong. Perbuatan Msli Cs tersebut, jelas-jelas telah melanggar Pasal 167 KUHP terkait mengambil Aset milik negara tanpa izin. Hukumannya sembilan Bulan kurungan penjara.
Sewaktu MR mengkonfirmasikan hal tersebut ke Msli, yang bersangkutan menganggap bahwa apa yang telah dilakukannya itu sebagai upaya menyelamatkan Aset milik negara dari tangan-tangan jahil.
“Saya mengakui bahwa Torren tersebut betul diambil oleh saya. Namun, apa yang saya lakukan itu tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Apalagi saya sebelum mengambil torren tersebut sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak P2T ‘’ Terang Msli kepada MR beberapa waktu lalu.
Dijelaskan dia, perbuatannya tersebut dianggapnya tidak melanggar hukum, pasalnya kalau torren tersebut tidak diamankan dirumahnya, banyak orang-orang yang tak bertanggung jawab yang akan memanfaatkannya.
“Saya merasa tidak melakukan tindak kriminal, oleh sebab itu saya tidak takut dengan hukum. Seharusnya pihak P2T merasa berterima kasih kepada saya karena telah dibantu dalam mengamankan aset milik negara tersebut , kalaupun pihak P2T menghendaki agar torren tersebut dikembalikan, saya siap untuk menaruhnya ditempat semula ‘’ Pungkas Msli.
Senada disampaikan oleh Nur salah seorang pelaku pencurian Torren, yang juga sebagai anak dari Msli. Menurut dia, apa yang telah dilakukan orang tuanya tersebut, sebagai tindakan menyelamatkan aset milik negara agar tidak diambil oleh orang luar.
“Saya sudah berpengalaman merantau keluar daerah. Saya juga banyak saudara dari anggota Kepolisian di Polres Indramayu. Jadi saya mah menuruti saja apa kata orang tua, kalau Pihak terkait menganggap bahwa perbuatan tersebut dianggap melanggar hukum. Saya bersama orang tua siap pasang dada kalau memang mau diproses secara hukum ‘’ Tantang Nur. >>Afandi
