Kayuagung, (MR)
Sudah beberapa kali pergantian bupati dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera selatan tapal batas desa serapek kecamatan teluk gelam tidak pernah di gubris walaupun sudah berkali-kali dilaporkan atau di usulkan kepada pihak pemerintah yang dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab OKI dan anggota DPRD OKI, permasalahan ini di katakan Kepala Desa Serapek, Yudi Heriyadi SE kepada Media Rakyat belum lama ini.
Lebih lanjut Yudi Heriyadi SE mengatakan sudah enam tahun dirinya menjadi Kades, batas Desa Serapek dengan Desa Mulya Guna tidak pernah di selesaikan oleh pihak pemerintah Kabupaten OKI, walaupun permasa lahan ini sudah berkali-kali di usulkan kepada pemerintah Kabupaten, bahkan setiap anggota DPRD kabupaten OKI reses di Kecamatan Teluk Gelam permasalahan batas wilayah selalu di sampaikan namun sedikitpun tidak di gubris oleh wakil Rakyat tersebut, “maka saya akhir-akhir ini tidak pernah hadir setiap anggota Dewan reses, karena merasa kecewa setiap reses saya mengusulkan untuk penyelesaian batas wilayah namun usulan tersebut tidak pernah di tindak lanjuti atau tidak pernah di gubris, karena setiap reses yang saya usulkan mengenai batas wilayah Desa Serapek dengan Desa Mulya guna,” ujar yudi.
Yudi Heriyadi SE menambahkan wilayah Danau Wisata Teluk Gelam termasuk wilayah Pribumi Desa Serapek ini semua berdasarkan peta lokasi tanah yang di usulkan untuk proyek transmigrasi tahun1982, untuk penampungan masyarakat yang terkena musibah bencana Gunung Galunggung yang pada saat itu bencana secara nasional, namun wilayah Transmigrasi tersebut saat ini Desa Mulyaguna terletak di sebelah kiri jalan lintas timur dari arah Kayuagung menuju Lampung, dan sebelah kanan jalan Lintas Timur dari Kayuagung menuju lampung sebelah Kanan jalan yaitu lokasi Danau Wisata Teluk Gelam wilayah Desa Serapek milik pribumi bukan wilayah Mulyaguna, yang menjadi permasalahan selama ini wilayah Danau Wisata Teluk Gelam di kuasai Desa Mulya Guna jadi penduduk yang berada di sebelah kanan jalan dari kayuagung menuju lampung memiliki KTP Desa Mulya Guna.
Yudi mengatakan untuk penyelesaian batas wilayah antara Desa Serapek dengan Desa Mulya Guna, bukan saja di laporkan kepada perwakiklan rakyat di DPRD namun masalah ini juga di sampaikan kepada pemerintah kabupaten OKI yaitu pada bagian tapem pemkab OKI, bahkan surat penyediaan tanah areal untuk transmigrasi no 10592/I/26.61982. tanggal 2 September 1982 yang di keluarkan oleh bupati OKI yusuf halim, surat dewan perwakilan rakyat marga pegagan ulu suku 1 dan peta wilayah, sudah di serah kan kepada salah seorang staf tapem, Joni, namun sampai saat ini tidak ada keputusan atau tindak lanjut nya sepertinya permasalahan ini mati suri.
Yudi Heriadi megharapkan kepada pemerintah Kabupaten OKI dan anggota DPRD kabupeten OKI supaya batas wilayah Desa Serapek dengan Desa Mulya Guna dapat di selesaikan dan jangan sampai berlarut–larut seperti saat ini. >>Ipan
