Pargaralam, (MR)
Bobi warga Gunung Agung Pauh, Kecamatan Dempo Utara, akhirnya berhasil dibekuk jajaran reskrim Polres Pagaralam setelah sempat DPO (menghilang, red) atas laporan pemerasan yang dilakukannya disalah satu kantor di lingkungan Pemkot Pagaralam, sekitar 30 Maret 2015 silam.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Bobi yang juga mengaku salahsatu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pagaralam, dirumah warga di Dusun Gunung Agung, pada Minggu (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Diketahui terlapor Bobi tak hanya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Pemkot namun juga membuat geram aparat lantaran membawa nama Kapolres (mantan Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga, red) untuk memuluskan aksinya.
Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan SIK Msi didampingi Kasat Reskrim JK Nababan mengatakan, penangkapan terlapor Bobi setelah anggota mendapat informasi keberadaannya, yang kemudian langsung dilakukan penggerebekan yang saat itu berada di rumah warga. “Kita tangkap setelah anggota kita mengetahui keberadaannya, tak membuang waktu kita langsung grebek dan dia (Bobi, red) berhasil kita tangkap,” tukasnya. Kasus atas laporan yang menyeret terlapor Bobi, sempat mendapat desakan sejumlah beberapa pihak, termasuk dari awak media yang ada di Kota Pagaralam. Agar Kapolres Pagaralam yang baru untuk segera menuntaskannya. “Sejauh ini, untuk kasus Bobi ini masih kita dalami. Mengenai apakah aksinya murni dilakukan sendiri ataupun melibatkan jaringan (pihak lain, red) kita lihat saja nanti. Bahkan, jika ada beberapa pihak lain yang merasa dirugikan tentunya kita terima laporannya,” tukasnya.
Disinggung mengenai pasal dan ancaman hukuman disela jumpa pers dengan awak media di aula pertemuan Mapolres Pagaralam. Hendra Gunawan mengatakan, untuk sementara ini sanksi hukum yang menjeratnya, pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan. Yang mana, dalam kronologi dari pengembangan sementara aparat, berawal dari terlapor meminta uang Rp.3 juta disalah satu kantor di Pemkot Pagaralam pada 30 Maret silam yang berujung dilaporkan ke Polres Pagaralam pada 9 April. Setelah diselidiki, terlapor Bobi membawa nama lembaga (LSM) dalam aksinya. Setelah kita krosscek ke lapangan, ternyata lembaganya tidak terdaftar,” tukas Hendra Gunawan seraya mengatakan saat ini kasusnya masih kita dalami lebih lanjut sebab, dalam kasus ini terlapor juga diduga kuat terindikasi penyalahgunaan narkoba. >>Ek
