Mau Dukungan KTP, Wanipiro …

Linda Wati: Segala Bentuk Praktek Uang Tidak Dibenarkan

Ketua Panwaslu Kabupaten Natuna Linda WatiNatuna, (MR)
Bersandar dikursi Kerja, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna Linda Wati terlihat terseyum, ketika dijambangi wartawan, dikantor yang terletak dijalan Datok Wan Muhammad Benteng. Berbagai prosedurpun harus kita lalui jika ingin berjumpa dengan Ketua Panwaslu. Hal tersebut sudah merupakan aturan dan harus dijalani. Jika mau jumpa Ketua Panwaslu, harus rela mengisi 2 buku tamu, dilantai bawah dan atas. “Isi buku tamu dulu pak, ujar salah satu wanita muda itu, ketika wartawan koran ini bersama rekannya mau konfirmasi terkait sejauh mana Panwaslu menyikapi adanya pengumpulan ktp dengan imbalan 20.000 “. Pada hal dilantai bawah kedua kulitinta ini telah mengisi buku tamu terlebih dulu sebelum naik kelantai dua. Banyak betul ngisi buku tamunya, ujar wartawan sedikit bertanya.Iya pak ini sudah merupakan aturan yang harus dilalui, ucapnya.

Linda Wati ketika dikonfirmasi terkait kesiapan Panwaslu menjelang Pilkada, mengaku sudah siap dan sangat berterima kasih kepada Pemerintah daerah,atas responnya terhadap Pilkada serentak.Meski diakui, banyak aturan dan regulasi, sehingga mempersulit mereka dalam penggunaan anggaran. Mengenai adanya oknum yang mengaku dari salah satu tim, meminta dukungan KTP, sebagai syarat mutlak untuk maju sebagai Kepala daerah non Partai (Independen) dengan imbalan uang Rp. 20.000, jelas sudah menyalahi aturan. Segala bentuk  menyangkut politik uang (money politics) tidak dibenarkan. Belum duduk menjadi kepala daerah saja sudah ada niat melakukan “ politik uang”.

“Jika memang ada terbukti bahwa pasangan calon dan atau tim kampanye menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih, silahkan laporkan kekami,” tegas Lindawati kepada wartawan. Selasa (9/6).Diakui, saat ini Panwascam sudah dibentuk, namun belum dilantik. Alasannya, karena regulasi aturan ribet, sehingga dana belum bisa dipakai,Melihat tahapan Pilkada sudah semakin dekat, mau tak mau kita harus laksanakan pelantikan Panwascam, di 12 Kecamatan, Gunanya agar mereka punya payung hukum untuk menindak, orang-orang yang melanggar tahapan Pilkada. Hari ini mereka belum bisa berbuat karena belum dilantik. Insyaallah, tgl 11 ini sudah kita lantik dengan dana pinjam Sana Sini.

Linda Wati juga menilai, ketentuan  peraturan perundang-undangan  mengatur, tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dinilai masih terlalu longgar sehingga belum bisa menjerat para pelaku politik uang (money politics) dengan hukuman yang setimpal.

Dari hasil investigasi dilapangan, ada beberapa  tim independen telah melakukan pengumpulan dukungan melalui fotokopi identitas kependudukan, seperti, KTP, Kartu Keluarga, Paspor atau identitas lainnya.Pengumpulan tersebut dengan iming-iming  uang 20.000 sebagai pengganti photo copy. Celakanya Tim tersebut saat meminta KTP tidak membawa surat tugas atau SK, sebagai timses.Memang untuk tim independen, agak rumit, karena harus mengumpulkan dukungan sebagai  calon perseorangan  Bupati dan Wakil Bupati, minimal  7245 KTP, tersebar  di 7 kecamatan   Kabupaten Natuna.

“Untuk peserta independent harus mengumpulkan Daftar Agregat Kependudukan (DAK). Sebanyak  7245. Namun dalam pengumpulan dukungan, jika ditemui ada unsur  “pemberian” uang,  jelas tidak diperbolehkan “ ungkapnya.

Silahkan saja mendatangi rumah warga untuk meminta dukungan berupa KTP, atau identitas lain, namun kami himbau jangan pernah memakai uang, karena sudah melanggar aturan yang ada. Dengan demikian  seorang calon kepala daerah bisa dengan mudah dipatahkan.

Pada hal  Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 Pasal 82 ayat 1, menyatakan bahwa pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih, tetapi tidak menyertakan penjelasan rinci mengenai tim kampanye itu sendiri.

Selain itu dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 pasal 185, yang menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pertanyaannya, apakah pemberian uang untuk sebuah photo copy ktp, bukan melanggar tahapan pilkada ?, ditunggu nyali Panwaslu. >>Roy

Related posts