
Tanjungpinang, Dompak (MR)
Pembelajaran berbasis multimedia dapat diartikan sebagai aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajran, dengan kata lain untuk menyalurkan pesan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) serta dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan yang belajar sehingga secara sengaja proses belajar terjadi, bertujuan dan terkendali sehingga dapat terciptanya proses belajar pada diri didik. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2013 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, mengadakan hibah paket pengadaan pembelajaran Berbasis Multimedia untuk tingkat sekolah SD, SMP dan SMA se-Provinsi Kepri.
Tak tanggung-tanggung dana yang dikucurkan untuk meningkatkan mutu pendidkan peserta didik ini mencapai 4 milyar lebih yang bersumber dari anggaran Disdik Kepri tahun 2013. Namun, dibalik pengadaan tersebut diduga terselip permasalahan didalam pelelangannya dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak berkeinginan untuk memberitahukan ke sekolah mana barang tersebut diberikan dan tidak memberitahukan siapa yang menjadi PPTK paket pekerjaan.
“Sesuia dengan apa publikasi ya memang ada kewajipan Kalau publik bertanya kita menyampaikan, tetapi dalam hal suatu kegiatan yang berhak diketahui itu hanyala besaran angka berapa ya, setelah itu pelaksananya siapa terus tehnik pelaksanaannya apa, tehnik penyelengaraannya lelang, KPA nya saya dan PPK nya saya. Yang ketiga yaitu nama pengadaanya dengan nilainya, ni dah jelas nama pengadaan dengan nilainya. Nilai itu boleh ditanya dan saya jawab tetapi, kepada yang berhak yang mendapatkan jawaban itu, artinya tim pemeriksa auditor gitu,” ungkap Yuzet,diruang kerjanya (20/11/2014).
Wartawan media ini kembali bertanya kepada Yuzet, apakah barang tersebut didistribusikan keseluruh SD, SMP dan SMA yang ada di seluruh Kepulauan Riau. Namun, lagi-lagi KPA kegiatan ini tidak mau memberikan keterangan dengan alasan selain dari tiga jawaban yang diberikannya kepada awak media ini, dia tidak berhak memberikan jawaban yang lain selain tim audit.
“Jadi yang berhak untuk diketahui publik yang itu saja. Kepada pengaudit dah kita sampaikan semua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” Yuzet, beralasan.
Ketika awak media ini ingin mengetahui siapa PPTK paket pekerjaan multimedia ini, Yuzet seakan menutup-nutupi. Dan mengatakan, yang memberikan informasi jawaban, paling rendah PPK.
“Kalau PPTK tak berhak untuk menyampaikan informasi itu perlu awak tau,”tegasnya.
Sambungnya, bukan awak tak boleh tahu, tetapi awak mengambil bukan disini lagi (Disdik Kepri) gitu, semua informasi spekasi bukan disini lagi ambilnya. Informasi yang awak ambil disini sampai situ saja.
“Kalau mau membuka semuanya harus memakai surat keputusan pengadilan. Barang ini tidak ada salah. Pengadilan disini adalah pengaadilan KIP bukan pengadilan negeri. Jadi setelah dapat disana semua (pengadilan) yang mana boleh dibuka yang mana enggak boleh dibuka sudah saya kasihtau. Semua yang boleh dibuka menurut undang-undang sudah saya kasih tau,” ungkap Yuzet.
Jika benar suatu pekerjaan itu harus diketahui publik apalagi yang dipakai untuk dana pekerjaan dari uang negara, tentunya KPA tidak perlu menutup-nutupi yang ia ketahui. >>Doni
