Oknum Pegawai Perizinan Kab OKI Diduga Pungli

Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kab OKI. (MR~ipan)Kayuagung, (MR)
Diduga terjadi  Pungli di Kantor Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sumatera Selatan yang di lakukan oknum Pegawainya dan Honorer  membuat resah masyarakat yang hendak membuat Perizinan seperti Pembuatan Izin Praktek Bidan,  Perawat dan Legalisir Surat dan CV, hal ini di katakan beberapa sumber yang minta namanya tidak ditulis kepada Media Rakyat.

Lebih lanjut masyarakat tadi mengatakan setiap hendak membuat izin praktek bidan dan perawat pihak perizinan meminta uang kepada masyarakat antara  Rp300.000,- sampai Rp 600.000,- selain membuat izin pihak  perizinan  juga meminta uang Sebesar Rp 300.000-  kepada masyarakat yang hendak melegalisir surat izin gangguan Rumah Makan  dan CV, uang tersebut di tentukan oleh Kasubid Penetapan Perizinan Ibrahim Adji  dan Cemi salah seorang Honorer pada Kantor Badan Perizinan Kabupaten OKI.

Masyarakat tadi menambahkan dengan kejadian ini mengharapkan kepada Bupati OKI supaya dapat menindak oknum Pegawai Negeri Sipil  dan Tenaga Honorer yang di duga telah melakukan pungli sehingga meresahkan masya rakat seperti terjadi pada Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten OKI.

Kasubiid Penetapan Perizinan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten OKI, Ibrahim Adji saat di konfirmasi di kantornya mengatakan untuk izin kerja tidak ada dana retribusi, namun untuk izin praktek karena sudah dikeluarkan izin kerja baru ada retribusinya itu di tentukan sesuai dengan ukuran tempat praktek itu pun sudah  ada rumusnya, untuk di pedesaan rumus atau indek yang digunakan ukuran tempat praktek  biasa di pakai 4 X 6= 24 X 1,0 X 1,0 X 1,0 X 2,0 X 4500 = Rp265.000. Sedangkan untuk izin membuka Praktek di perkotaan,  pinggir jalan negara, jalan  propinsi dan jalan Kabupaten rumus indek yang digunakan 4 X 6 = 24 X 1,5 X 1,5 X 1,0 X 2,0 X 4500 = 486,000,-.

Masih menurut Ibrahim uang tersebutlah yang di bayar masyarakat dan untuk masuk kas daerah apabila  ada kelebihan  seperti dari Rp265.000, sehingga mencapai Rp300.000 itu mungkin ada karena untuk  biaya materai dan map  namun  lebih dari dana tersebut  tidak ada, apabila ada yang membuat izin mencapai Rp600.000, mungkin yang bersangkutan menyuruh orang lain atau yang biasa disebut calok ungkap Ibrahim.

Mengenai biaya untuk melegalisir surat itu, tidak di kenakan biaya sama sekali namun bagi masyarakat yang memberi uang  itu kami terima, hal senada juga dikatakan Sekretaris Badan Perizinan dan Penanaman Modal OKI, Drs Abdurrahman, mengenai  legalisir masyarakat  tidak pernah di minta atau di pungut  uang karena tidak ada aturannya selain itu pula setiap masyarakat yang hendak melegalisir semuanya melalui saya dan saya tidak tau kalau ada oknum yang meminta  tegas Rahman. >>Ipan

Related posts