Kayuagung, (MR)
Diduga terjadi Pungli di Kantor Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sumatera Selatan yang di lakukan oknum Pegawainya dan Honorer membuat resah masyarakat yang hendak membuat Perizinan seperti Pembuatan Izin Praktek Bidan, Perawat dan Legalisir Surat dan CV, hal ini di katakan beberapa sumber yang minta namanya tidak ditulis kepada Media Rakyat.
Lebih lanjut masyarakat tadi mengatakan setiap hendak membuat izin praktek bidan dan perawat pihak perizinan meminta uang kepada masyarakat antara Rp300.000,- sampai Rp 600.000,- selain membuat izin pihak perizinan juga meminta uang Sebesar Rp 300.000- kepada masyarakat yang hendak melegalisir surat izin gangguan Rumah Makan dan CV, uang tersebut di tentukan oleh Kasubid Penetapan Perizinan Ibrahim Adji dan Cemi salah seorang Honorer pada Kantor Badan Perizinan Kabupaten OKI.
Masyarakat tadi menambahkan dengan kejadian ini mengharapkan kepada Bupati OKI supaya dapat menindak oknum Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer yang di duga telah melakukan pungli sehingga meresahkan masya rakat seperti terjadi pada Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten OKI.
Kasubiid Penetapan Perizinan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten OKI, Ibrahim Adji saat di konfirmasi di kantornya mengatakan untuk izin kerja tidak ada dana retribusi, namun untuk izin praktek karena sudah dikeluarkan izin kerja baru ada retribusinya itu di tentukan sesuai dengan ukuran tempat praktek itu pun sudah ada rumusnya, untuk di pedesaan rumus atau indek yang digunakan ukuran tempat praktek biasa di pakai 4 X 6= 24 X 1,0 X 1,0 X 1,0 X 2,0 X 4500 = Rp265.000. Sedangkan untuk izin membuka Praktek di perkotaan, pinggir jalan negara, jalan propinsi dan jalan Kabupaten rumus indek yang digunakan 4 X 6 = 24 X 1,5 X 1,5 X 1,0 X 2,0 X 4500 = 486,000,-.
Masih menurut Ibrahim uang tersebutlah yang di bayar masyarakat dan untuk masuk kas daerah apabila ada kelebihan seperti dari Rp265.000, sehingga mencapai Rp300.000 itu mungkin ada karena untuk biaya materai dan map namun lebih dari dana tersebut tidak ada, apabila ada yang membuat izin mencapai Rp600.000, mungkin yang bersangkutan menyuruh orang lain atau yang biasa disebut calok ungkap Ibrahim.
Mengenai biaya untuk melegalisir surat itu, tidak di kenakan biaya sama sekali namun bagi masyarakat yang memberi uang itu kami terima, hal senada juga dikatakan Sekretaris Badan Perizinan dan Penanaman Modal OKI, Drs Abdurrahman, mengenai legalisir masyarakat tidak pernah di minta atau di pungut uang karena tidak ada aturannya selain itu pula setiap masyarakat yang hendak melegalisir semuanya melalui saya dan saya tidak tau kalau ada oknum yang meminta tegas Rahman. >>Ipan
