Kuwu Sunarto Bicara Rumah Dinas UPTD Puskesmas Bugis

Bangunan garasi rumah dinas yang nyaris dialih pungsikan. (Foto Doc.Abdullah)Indramayu, (MR)
KEBERADAAN rumah dinas ditengah-tengah kehidupan masyarakat berpungsi untuk mendukung dan mempermudah suksesnya program pelayanan umum dibidang kesehatan, soalnya masyarakat tidak harus mengeluarkan biaya transportasi, dalam memeriksakan kesehatan dirinya atau mengobati penyakitnya ketempat pelayanan kesehatan, tetapi cukup datang ke rumah dinas yang membuka praktik pelayanan kesehatan.
Namun, keberadaan rumah dinas UPTD Puskesmas Bugis, Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, belakangan ini menjadi bahan perguncingan masyarakat disekitarnya. Pasalnya, ada pihak yang mengklaim sudah mendapatkan kesepakatan untuk memanfaatkan bekas garasi kendaraan rumah dinas tersebut, sehingga pihak yang bersangkutan siap membongkar dan membangun ruko dibekas garasi rumah dinas itu dengan mendatangkan Pasir, Batu Bata dan Semen.

Meskipun begitu, Petugas UPTD Puskesmas Bugis, tampaknya tanggap dalam melindungi aset inventaris, sehingga para kuli bangunan yang sudah siap membongkar garasi rumah dinas itu dapat dicegah. “Bangunan rumah dinas dan garasi kendaraan itu milik Dinas Kesehatan Indramayu atau milik Negara, jadi bila ada pihak yang hendak mengalih pungsikan garasi rumah dinas tersebut, sebaiknya harus mendapatkan perijinan dari Pemerintah,”  ungkap Kuwu Bugis, H. Ato Sunarto.

Ditemui secara terpisah, Asep Sudirman, Pengamat Sungai dan Irigasi (PSI) Bugis, menyatakan bahwa rumah dinas UPTD Puskesmas Bugis itu milik Dinas Kesehatan Indramayu, tetapi tanahnya merupakan milik PJT II, jadi jika ada pihak yang ingin memanfaatkan bangunan garasi rumah dinas itu sebaiknya diadakan Berita Acara Serah Terima sebagai persyaratan pembauatan Surat Ijin Pemanfaat Lahan (SIPL). Dan persoalan garasi rumah dinas itu sudah ditangani Seksi Patrol, katanya. >>Abdullah/Mukromin

Related posts