Dapat Bantuan Rp 15 Milyar, Manajemen Terminal Bus Diambil Alih Pusat

poto serahterima Naskah Mou Pasar pelitaSukabumi, (MR)
Pemerintah Kota Sukabumi mendapat bantuan sebesar Rp15 milyar dari pemerintah pusat yang digunakan untuk pengerjaan lanjutan pembangunan Terminal Type A. Dana tersebut dianggarkan pada APBN tahun 2015. Namun, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akan mengambil alih pengelolaan terminal baru yang berlokasi di Jalan Lingkar Kota Sukabumi itu.

Walikota Sukabumi, HM.Muraz mengatakan, bantuan tersebut sesuai dengan pengajuan yang dilayangkan beberapa waktu lalu ke Kemenhub. Pengajuan dengan alasan keterbatasan anggaran, sementara pembangunannya telah dimulai sejak 12 tahun lalu. “  Dulu pernah minta bantuan ke Kemenhub supaya terminal cepat di fungsikan. Waktu itu dijanjikan Rp15 milyar dan terealisasi,”ujarnya ketika menerima Kasubid Jaringan Transportasi Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Ahmadi ZB  yang didampingi Staf Khusus Kemenhub, Djohan Pahlawan di ruang utama Balaikota Sukabumi, Selasa (24/3).

Dijelaskan, kedatangan utusan Kemenhub tersebut diantaranya untuk memastikan peruntukam anggaran tersebut. Pasalnya, dana pembangunan terminal tersebut bukan hanya dari pemerintah pusat, tapi ada juga dari APBD Propinsi Jawa Barat, APBD Kota Sukabumi dan investor. “Jangan  sampai tumpang tindih. Apalagi, juga telah diajukan  bantuan dana ke Propinsi Jawa Barat,”jelasnya.

Muraz mengaku belum mengetahui secara detail mengenai rencana pengambilalihan pengelolaan terminal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam   UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, muncul kehawatiran berpengaruh terhadap pendapat daerah. Padahal, rencana pembangunan terminal baru untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.   “Mengenai hal ini akan dibicarakan  dan akan  ditanyakan juga.  Kalau diselesaikan oleh pusat tapi asset  diambil, saya tidak mau seperti itu,”kata Muraz.

Dia berharap, ada solusi terbaik bagi Kota Sukabumi terkait kebijakan pemerintah pusat megani hal itu.  Terminal tetap dikelola oleh Pemkot Sukabumi atau dengan penggantian asset. “Bisa juga dikelola secara bersama oleh pusat dan daerah agar PAD dari terminal tetap ada,”jelasnya.

Walikota menambahkan, Pemkot Sukabumi juga mengajukan pembangunan gedung uji kendaraan bagi armada bus. Fasilitas  tersebut akan dibangun bersebelahan dengan terminal.

Ahmadi mengatakan, dana Rp15 digunakan untuk pengerjaan gedung utama bagi penumpang Antar Kota Dalam Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Antar Propinsi  (AKAP). Pengerjaannya dimulai pada tahun 2015 dan ditargetkan selesai pada tahun depan.

“Kemenhub dan Pemkot Sukabumi sepakat  melanjutkan pembangunan, dan tahun 2016 sudah bisa dioperasikan,”katanya.

Dijelaskan, dalam UU No 23 tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah dimuat  adanya  kerjasama antara pemerintah pusat dalam mengelola suatu asset pemerintah (concuren). Kebijakan itu pula yang mendasari kemungkinan diberlakukannya pola tersebut untuk pengelolaan terminal Kota Sukabumi. “Kemungkinan bisa dikelola secara bersama tapi mengenai  hal ini masih akan dibicarakan lagi,”katanya.

Ahmadi memastikan, terminal bus Kota Sukabumi tidak akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat, sehingga masih tetap menjadi asset Pemkot Sukabumi. Kemenhub hanya mengambil alih manajemen, Kota Sukabumi tetap mendapat pemasukan PAD dari terminal. Walaupun asset terminal harus diambil oleh Pemerintah Pusat, dipastikan ada konpensasi bagi daerah“Daerah tidak dirugikan. Pusat hanya membantu agar daerah berkembang. SDM juga tetap dari daerah,”jelasnya.

Dia mengatakan, pengambilalihan oleh Pemerintah Pusat akan dilakukan setelah dua tahun  pembangunan selesai. Secara teknis, pengambilalihan masih akan dibahas secara bersama dengan Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan yang sekaligus dilakukan pemetaan kondisi terminal di tanah air. “Teknis pengalihan sesuai UU No 23 tahun 2014 nanti tanggal  7  hingga 9 di Jakarta. Kota Sukabumi akan diundang dalam pembahasan ini,”katanya. >>Lelly

Related posts