Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dharma Bhakti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang membawahi 13 desa di Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, sejak (29/5) memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), yang disahkan dalam musyawarah kusus sebagai dasar hukum aktivitas UPK tersebut.
Hal itu mengemuka dalam acara musyawarah penetapan AD-ART yang diselenggarakan Badan Kerjasama Antar Desa (BAKD) UPK Dharma Bhakti Anjatan, di Aula Kantor Camat Anjatan, yang dibuka Camat Anjatan, Mulya Sedjati, SE. dihadiri para Kuwu dan Jajaran Pengurus Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Wanguk, Kedungwungu, Lempuyang, Kopyah, Salamdarma, Bugis, Bugistua, Mangunjaya, Anjatan Baru, Anjatan, Anjatan Utara, Cilandak dan Cilandak Lor.
Manager UPK Dharma Bhakti PNPM-MPd Anjatan, Gozwatul Amanah, S. Pd. I. Dalam sambutannya mengatakan bahwa disahkannya AD-ART tersebut merupakan sesuatu yang sangat krusial bagi dasar hukum kegiatan pembangunan organisasi yang dipimpinnya. Sebab, sebuah organisasi yang menggelar peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi, sangat rentan dengan berbagai macam tudingan negatif, sehingga lahirnya AD-ART kegiatan kita cukup terarah dengan payung hukum yang jelas, ungkapnya.
Hal serupa juga dikatakan Ketua Forum BKAD UPK Dharma Bhakti Anjatan, Sugiyadi, S. Pd. I. Pihaknya menyatakan siap untuk melaksanakan program kerja lembaga tersebut, yang dananya bersumber dari APBN, APBD I dan APBD II, apakah disektor pembangunan pisik atau disektor ekonomi di 13 desa se-Kecamatan Anjatan, sehingga kesejahteraan masyarakatnya semakin berkualitas.
Seorang peserta musya-warah penetapan AD-AR UPK Dharma Bhakti Anjatan, Ismail Azry, seusai mengikuti acara tersebut mengatakan, pihaknya meminta rekan-rekan yang duduk di UPK diharapkan menerapkan sistem Manajemen yang transparan, sehingga penyaluran anggaran baik untuk pembangunan pisik ataupun ekonomi tepat sasaran, jangan sampai terdengar rumor yang tidak menggembirakan. >> Abdullah/Mukromin

