Pengawasan TPS Limbah B3 Tak Maksimal

Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kepulauan Anambas, RisdayaniAnambas,(MR)

PENGAWASAN Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kepulauan Anambas terhadap Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari perusahaan Migas yang beroperasi di Kepulauan Anambas belum maksimal.

Tahun 2012 silam contohnya, BLH hanya mengadakan peninjauan lapangan ke TPS sebanyak 1 kali. Padahal menurut Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Kepulauan Anambas, Risdayani, seharusnya fungsi tersebut harus dilaksanakan 2 kali dalam setahun. “Tahun lalu kita Cuma 1 kali ke platform untuk mengadakan pemantauan langsung. Itu sekitar mey dan hasil ferivikasinya keluar September. Idealnya memang harus 6 bulan sekali, artinya 2kali setahun,” papar Risdayani kepada media.

Padahal PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah mengamanatkann bahwa pemerintah Kabupaten dalam hal ini BLH, harus mengadakan fungsi tempat penyimpanan sementara limbah B3.

Menurut Risdayani, ada beberapa kendala penyebab ketidak maksimalan ini terjadi. Salah satunya sampai sekarang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) untuk limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan masih berada di atas Platform pengeboran migas. Sementara untuk mendapatkan akses menuju platform tersebut sangat sulit, mengingat satu-satunya alat transportasi yang bisa digunakan adalah Chooper (Sejenis Helikopter).

“Saat ini yang memiliki TPS yang berdekatan dengan resourcing nya hanya 1 perusahaan, yakni Conoco Phillips, sementara perusahaan yang lain masih menyimpan limbah B3 nya diatas Platform. Itu salah satu kesulitan kita untuk memaksimalkan fungsi kontrol,” jelas Risdayani.

Bukan hanya itu, perusahaan yang masih menyimpan limbah B3 nya diatas platform memiliki TPS yang ebrada di Batam. Hal tersebut juga menjadi kendala bagi pengawasan BLH. Pasalnya TPS tersebut sudah tidak berada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas. “Mereka punya TPS di Batam. Itu kan udah gak sinkron lagi dengan fungsi kita. Bagaimana kita mau mengawasi penyimpanan Limbah B3 mereka di TPS kalau TPS nya saja tidak berada di wilayah pemerintahan kita. Otomatis kan izin TPS juga dari Batam, bukan dari Anambas lagi. Itu yang bikin kita kesulitan juga,” kesah Risdayani.

Sementara itu aturan tentang penyimpanan limbah B3 di Patform belum ada hingga saat ini. Sehingga BLH Anambas sendiri merasa kesulitan untuk mewajibkan perusahaan membuat TPS. Sehingga sampai hari ini yang bisa dilakukan BLH hanya menyarankan kepada perusahaan agar membuat TPS yang dekat dengan resourcesnya sehingga BLH bisa lebih maksimal menjalankan fungsi pengawasan mereka. “Kita sudah bahas di Rakor, bahwa kita hanya akan memberikan mereka saran dan himbauan untuk mendirikan TPS di dekat resources. Jadi kita juga bisa gampang untuk mengadakan fungsi pengawasannya,” ujar Risdayani.

Kendala berikutnya yang dihadapi BLH Anambas adalah 2 orang Pejabat Lingkungan Hidup (PPLH) baru ada tahun 2012 silam. Tahun-tahun sebelumnya jabatan ini masih kosong sehingga fungsi pengawasan tidak bisa dilakukan. Pasalnya, perusahaan berhak menolak pengawas yang tidak menjabat sebagai PPLH. “PPLH kita baru ada 2012 silam. Saya sendiri dan Iryanti Sagala. Nah, kalau misalnya yang datang ke perusahaan untuk melakukan pengawasan limbah B3, perusahaan berhak menolak. Itu sulitnya,”

Selama ini pengawasan yang bisa dilakukan oleh BLH adalah pengawasan tidak langsung dengan cara mengecek apakah perusahaan menjalankan kewajiban seperti yang tertuang dalam Amdal, dengan cara membandingkan laporan perusahaan dengan Amdal. “Pengawasan tidak langsung tetap kita laksanakan secara periodic. Kita bandingkan laporan perusahaan dengan Adal. Apakah perusahaan menjalankan kewajiban mereka sesuai Amdal atau tidak,” jelas Risdayani.

Saat ini Risdayani mengaku sedang menjalin komunikasi untuk mencari jalan keluar dalam permasalahan ini. Tujuannya agar segera didapatkan jalan keluar untuk menanggulangi masalah yang didapat BLH dalam hal pengawasan TPS Limbah B3 tersebut. >> Eichiro

Related posts