Musi Rawas, (MR)
DEMI TERCIPTANYA pelaksanaan pembangunan yang berkualitas di kabupaten Musi Rawas, dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya walaupun sudah diberi waktu perpanjangan lima puluh hari dengan ketentuan denda satu sepermil sita jaminan lima persen.
Kesemua perusahaan itu akan diajukan untuk di blacklist (daftar hitam) ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), tindakan tegas ini diambil agar semua perusahaan dalam melaksanakan kegiatan dapat lebih profesional kedepannya.
Kesembilan perusahaan itu diantaranya, PT. Maju Karya Jaya (MKJ) kegiatan berlokasi di jalan Sarolangun, Pulau Kidak, dan Muara Kulam, CV. Marti Raya lokasi kegiatan di jalan SP4 Setia Marga, CV. Karya Beton lokasi kegiatan di Babat, Suka dan Seri Rahayu. PT Kijang Sakti pembangunan Jembatan Pulau Kidak, CV. Sinar Bulan Sentosa pembangunan jalan Rawas Ilir serta dua kegiatan lainnya yakni kecamatan suka jaya dan Sumber Rejo oleh CV. Super 99.
“Sebelumnya kita sudah mengingatkan kepada semua rekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan aturan dan tepat waktu dalam penyelesaiannya. Walaupun sudah kita berikan perpanjangan waktu selama 50 hari dan tidak ada istilah toleransi lagi sebab sudah jelas sesuai dengan aturan bahwa perusahaan tersebut harus di blacklist,” Ujar Kepala Dinas PU Bina Marga Musi Rawas Aidil Rusman melalui sekretarisnya Ristanto Wahyudi Kepada wartawan Media Rakyat beberapa waktu lalu.
Diungkapkannya, bahwa kesembilan perusahaan itu pekerjaan fisiknya hanya terselesaikan dikisaran antara 50 hingga 80 persen, tindakan untuk di blacklist sesuai dengan ketentuan perpres 54 tahun 2010 dan perpres 70 tahun 2012 serta rujukan perarturan kepala (perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) nomor 7 tahun 2009. Pekerjaan itupun di bayar sesuai dengan volume fisik pekerjaan dan sisa dari anggaran dikembalikan ke kas daerah.
Agar pekerjaan itu dapat diselesaikan dan pembangunan ini berguna bagi masyarakat, penyelesaiannya akan diupayakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun ini. Sesuai komitmen bupati Musi Rawas H. Ridwan Mukti seandainya terjadi pekerjaan yang belum selesai pada waktunya, maka pekerjaan tersebut harus diselesaikan agar pembanguan itu dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain kesembilan perusahaan itu,ada 14 perusahaan yang diberikan waktu 50 hari untuk melanjutkan pekerjaaan sudah selesai sesuai dengan ketentuan. “Perusahaan yang selesai mengerjakan proyeknya, tidak akan di blacklist dan akan di bayar pada APBDP tahun ini pula,” Pungkasnya. >> Irkan
