Tunjangan Prestasi PNS Dumai Masih Ngambang

Dumai,(MR)

KEPASTIAN pemberian tunjangan prestasi untuk seluruh PNS, yang sempat menuai protes DPRD Dumai, hingga pengesahaan RAPBD 2013 Rabu (4/3), masih simpang siur. Para PNS dilingkungan Pemko Dumai mempertanyakan kejelasan penambahan penghasilan dari tunjangan prestasi.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dumai belum sepakat memutuskan tunjangan prestasi sebagai tambahan penghasilan dalam take home pay (gaji dan tunjangan) PNS Pemko Dumai untuk tahun 2013.

Belum jelasnya pengalokasian tunjangan prestasi itu terlihat dari penjelasan mengambang dan cenderung berbeda antara Pemko Dumai dan DPRD Dumai.

Seperti penjelasan yang disampaikan anggota banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Khairul Saleh, yang menyatakan pihak legislatif masih menunggu persetujuan Gubernur Riau atas pengalokasian tunjangan prestasi.

“Pengesahaan RAPBD hari ini belum final, masih ada satu tahapan lagi. Yaitu verifikasi gubernur. Dalam kesempatan proses verifikasi ini, DPRD akan terus mengawal dan mempertanyakan langsung ke gubernur, terkait tunjangan prestasi ini. Apakah menyalahi aturan atau diperbolehkan. Ada tidaknya tunjangan prestasi, tergantung persetujuan gubernur nanti,” ujar Khairul Saleh kepada wartawan, usai mengikuti Paripurna laporan hasil kerja Banggar DPRD, Senin (4/3).

Sementara Kepala Bagian (kabag) Humas Setdako Dumai, Wazir, menyampaikan kesimpulan yang mengambang atas pencoretan tunjangan prestasi. “Mengingat belum jelasnya nomenklatur (tata bahasa) tentang tunjangan prestasi. Dan khawatir, menyalahi aturan lebih tinggi, jadi tunjangan prestasi dipindahkan menjadi tunjangan beban kerja. Tetapi, nilai ataupun angka tunjangan beban kerja PNS, tidak ada peningkatan atau perubahan dari tahun anggaran sebelumnya,” ujar Wajir mengambang.

Penjelasan yang sama pun disampaikan Wakil Ketua DPRD Dumai, sekaligus anggota banggar, Zainal Abidin, yang mengaku pihaknya sudah menghapus tunjangan prestasi. Dan mengganti nomenklatur (tata bahasa/redaksional) menjadi tunjangan beban kerja.

“Nomenklatur saja yang kita rubah menjadi tunjangan beban kerja. Namun seingat saya, dalam pembahasan belanja pegawai, pengalokasian tunjangan beban kerja tidak mengalami perubahan,” ujar Zainal Abidin.

Seperti diketahui, take home pay PNS dilingkungan Pemko Dumai pada tahun 2013 ini diusulkan meningkat karena adanya penambahan penghasilan dari tunjangan prestasi. Penerapan ini berlaku sesuai Perwako nomor : 63 tahun 2011, yaitu tunjangan prestasi dan sejumlah tambahan penghasilan diberikan untuk semua pegawai eselon. Tanpa sepengetahuan DPRD, tunjangan prestasi sudah direalisasikan sejak 2012 lalu.

Dalam pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), TAPD memperlihatkan secara rinci besaran belanja pegawai dan take home pay PNS. Sebagai contoh, take home pay pegawai esselon III atau jabatan kepala bidang, kepala bagian, rincianya sebagai berikut : gaji pokok Rp 3,7 juta, tunjangan keluarga Rp 120 ribu, tunjangan jabatan Rp 1,2 juta, tunjangan khusus Rp 2,4 juta, tunjangan umum Rp 185 ribu, tunjangan pegawai Rp 1,6 juta, tunjangan berdasarkan beban kerja Rp 1,4 juta dan tunjangan berdasarkan prestasi kerja Rp 5,5 juta, serta berdasarkan tempat tugas Rp 400 ribu.

Tunjangan beban kerja dan tunjangan prestasi merupakan dua nomenklatur yang berbeda. Dengan nominal anggaran yang berbeda juga. Munculnya, tunjangan prestasi ini diprotes banggar. Bahkan, banggar pun memutuskan mendatangi Karo Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan kelegalan tunjangan prestasi.

“Ternyata penjelasan Karo Hukum Kemendagri, sama persis seperti kami. Bahwa nomenklatur tunjangan prestasi tidak ada dalam aturan perundang undangan. Hanya saja kalau ini, mau dimasukan, maka harus didudukan dulu kriteria penerima tunjangan prestasi. Tidak diberikan ke semua pegawai esselon secara kontinue setiap bulannya. Jadi kami meminta TAPD untuk merumuskan dulu, katagori prestasi yang berhak mendapatkan tunjangan. ” ujar Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi, beberapa hari sepulang dari Kemendagri.

Dengan adanya komponen tunjangan prestasi, pos belanja pegawai bertambah sekitar Rp 140 M sejak dua tahun terakhir ini. Dalam RAPBD 2013 ini, total belanja pegawai 2013 untuk 4786 PNS nilainya Rp 423 M atau sekitar 40 persen dari total R APBD Rp 1 Trilliun. >> Suparta /Parjio

Related posts