2 Pimpinan KPK Diperiksa Komite Etik

Jakarta,(MR)

KOMITE Etik Pengusutan dugaan kebocoran draft surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan Sport Center Hambalang dan proyek-proyek lainnya melakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Zulkarnain, Kamis (7/3).

“Pimpinan yang diperiksa adalah Pak Busyro dan Pak Zul,” kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan di kantor KPK. Selain dua pimpinan, Komite Etik juga memeriksa dua anggota satuan tugas penyidikan kasus Hambalang dan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko.

Anies mengatakan bahwa Komite etik sudah menggali banyak hal dari saksi-saksi tersebut. Rabu (6/3), Komite Etik memeriksa saksi dari pihak luar KPK, yaitu jurnalis dari tv One, Dwi Anggia. Selain itu, Direktur Pengaduan Masyarakat, Eko Marjono juga sudah diminta keterangan.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/2) beredar di media gambar yang dokumen yang menerangkan status Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dokumen tersebut dibantah sebagai sprindik, melainkan administrasi sebelum KPK menerbitkan Sprindik. Hal itu dikarenakan sprindik hanya mencantumkan satu tanda tangan pimpinan KPK.

Sementara dokumen tersebutdiketahui ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Atas kebocoran dokumen tersebut, KPK kemudian melakuka investigasi untuk mengetahui apakah kebocoran dokuemn tersebut terjadi di level pimpinan atau pegawai. Dari hasil investigasi yang dilakukan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIMP), diputuskan bahwa kebocoran ada di tingkat pimpinan.

KPK kemudian membentuk Komite Etik guna menelusuri dugaan adanya kebocoran sprindik di tingkat pimpinan. Komite Etik yang beranggotakan Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, Anies Baswedan, Abdul Mukti Fajar dan Tumpak Hatorangan. >> Tedy Sutisna

Related posts