Majalengka,(MR)
DALAM perwujudan Desa Peradaban untuk membentuk Desa Mandiri dibutuhkan kejujuran apakah sebagai Kepala Desa atau pelaksana lapangan yang biasa disebut OMS ( Organisasi Masyarakat Setempat ) termasuk pengawasan yang ketat dari intansi terkait bila perlu Tipikor jangan menunggu bola, setelah adanya laporan masyarakat setempat, itulah beberapa kesan yang disampaikan para pemerhati pembangunan di Majalengka kepada wartawan baru-baru ini.
Periode tahun 2012 yang baru lalu Kabupaten Majalengka Jawa Barat dibanjiri Kegiatan berupa Program Desa Mandiri Dalam Perwujudan Desa Peradaban dengan kucuran dana 9 Milyar untuk 9 Desa, Dari hasil ricek kelapangan pertama sulit untuk menemui para pelaksana OMS maupun Kepala Desanya, sedangkan plang proyek semuanya terpampang dengan baik meskipun dalam Pelaksanaanya belum tentu sesuai, karena dari beberapa prediksi terutama kegiatan fisik banyak yang dikurangi atau disulap yang penting jadi, rehabilitas Kantor Desa rata-rata mentereng meskipun Kantor Desa masih keadaan baik bahkan ada yang masih baru beberapa tahun saja karena dana 1 Milyar seperti tidak mau ketinggalan jaman.
Yang paling sulit untuk mengecek dan mengetahui seberapa jauh tingkat ekonomi masyarakat desa tersebut semua pelaksana adminstrasi tidak pernah ketemu yang Nampak adalah pekerjaan fisik, dan sejauh mana Peningkatan Pelayanan, Peningkatan Kesehatan, Peningkatan mutu Pendidikan, Sarana rekreasi dan Ekonomi, Peningkatan sarana Transportasi, sedangkan sarana ibadah jelas mesjidnya bagus-bagus. Semua tertulis dalam papan nama, tapi dalam realisasi pelaksanaannya tidak transparan, jadi adanya kontrol social kelapangan dianggap penghalang bahkan mencari-cari kesalahan dan kelemahan yang ujung-ujung mau minta duit itulah yang tersirat dalam benak semua wartawan yang kelapangan. Jadi kapan di Kabupaten Majalengka akan melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (K.I.P) sedangakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (P.P.I.D) sampai saat ini belum dibentuk, padahal semua orang tahu bahwa membuat Undang-Undang bukan soal mudah bisa satu Undang-Undang 5 tahun lamanya dan memakan biaya milyaran rupiah karena dibentuk oleh wakil-wakil rakyat di DPR, tapi setelah Undang-Undang itu jadi malah dari mulai tahun 2008 sampai saat ini jangankan dilaksanakan, dibentuk PPIDnya saja belum jadi mana mungkin adanya keterbukaan informasi sulit untuk didapat.
Dari nara sumber yang didapat dipercaya menjelaskan bahwa adanya rapat tertutup yang dilaksanakan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat dalam membahas pelaksanaan Desa Peradaban bahkan dalam rapat yang dihadiri 9 Kepala Desa tersebut adanya pengkondisian dari tingkat Provinsi sebesar 25 persen setiap Desa dari Nilai 1 Milyar.
Dalam Konfirmasi dengan Kepala Badan BPMDKB, sewaktu dihubungi malah menyuruh ke Sekretarisnya dan Sekretaris menjelaskan bukan wewenangnya, sedangkan Tipikor saja baru-baru sudah memeriksa proyek yang sama tapi yang tahun 2010 sehingga semua berkas diangkut semua karena Tipikor yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian dengan alasan adanya pengaduan masyarakat ujarnya. Jadi ketika Sekdis ditanya mengapa Tipikor memeriksa karena adanya pengaduan, padahal proyek ini diatas 1 Milyar karena lebih dari satu Desa, Sekdis mengatakan tidak tahu, sedangkan untuk memberikan keterangan secara rinci Kepala Bidang Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Belanja Masyarakat, tapi sayang berkali-kali Kabid PKLSB Drs. Elon Sukalan MM, tidak pernah ada di tempat yang tersisa hanya satu dua orang saja dan tidak bisa memberikan keterangan karena takut sang majikan. >> Ref
