BUNTUT pemberitaan kasus “korupsi” proyek air bersih di desa Sabang Mawang Kecamatan Pulau Tiga, membuat Ketua ICW, (Indonesia Corruption Watch), koorda Kabupaten Natuna Amrullah, turut angkat bicara. Di temui diruang kerja, Ia menjelaskan, telah turun kelapangan terkait adanya pemberitaan dan laporan dari masyarakat. “ Saya telah turun kelapangan, dan telah melihat hasil pekerjaan,” ujarnya singkat.
Diakuinya, medan untuk menuju pekerjaan sangat berat, namun demikian secara blak-blakan Amrullah berkata, paket tersebut dari awal sudah “bermasalah” Artinya, paket air bersih senilai 1,7 millyar, perencanaan “ asal –asalan” Alasannya, dari penelusuran dilapangan, piva, saluran yang telah dipasang mengikuti, lereng gunung, sehingga berbelok- belok, Seandainya perencanaan matang, tentu vipa tersebut dibuat lurus sampai kebawah, sehingga air lancar, katanya.
Selain itu, kontraktor pelaksana, tergolong tidak propesional. Paket ini dikerjakan asal jadi, demi mendapatkan untung besar. Lihat saja dari cara kerja mereka, bak penampung bocor, sehingga tidak dapat menampung air. Dari vipa yang ada, terindikasi ada permainan. Soalnya, vipa ada dua jenis, terbuat dari besi dan paralon. Ini jadi tanda Tanya bagi kita, kok, paket ini bisa memakai dua jenis pipa ukuran 6 inci?, katanya sedikit heran. Parahnya lagi sebahagian vipa besi dibiarkan bergelantungan, dan hanya di sanggah dengan kayu lapuk. Boleh dikatakan, sambungan banyak bocor.
Menurut pengakuan warga, seharusnya vipa tersebut harus di tanam, namun faktanya lain. Kemudian, parahnya lagi, paket air bersih di desa Sabang Mawang Kecamatan Pulau Tiga seharusnya sudah selesai desember 2011. Mengingat dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Pemerintah pusat ini harus di pulangkan jika pekerjaan tidak selesai. Artinya jika kontrak kerja tidak selesai sampai masa kerja telah ditentukan, harus dilakukan pemutusan hubungan kerja. Fakta yang terjadi, pekerjaan lanjut hingga Maret 2012.
Menyimak permasalahan ini, Ia beranggapan ada permainan, antara pengguna anggaran (Kasatker PU) dengan pihak rekanan. Selain melakukan laporan fiktif, konsultan pegawas dan PPTK, sangat lah berperan. Sebab yang melakukan pelaporan adalah konsultan pengawas. Informasi yang kami terima, teryata PPTK dan konsultan pegawas jarang ditempat. Oleh karena itu kami berkesimpulan, proyek air bersih di Desa Sabang mawang, perlu di tangani aparat penengak hukum, baik di Daerah Provinsi maupun pusat.
Sebagai lembaga besar, ICW akan segera melaporkan persoalan ini kepada Kajari, maupun Kapolres Natuna. Apa bila tidak ada tindak lanjut, kita akan teruskan ke Kajati maupun Polda. Jika tidak di tanggapi, permasalahan ini akan kita bawa ke Pusat, melalui rekan-rekan di sana untuk di serahkan ke KPK, atau Kajagung. Kita tidak main-main, sebab ajang mamfaatnya tidak ada buat masyarakat. Sampai hari ini, kata Dia, Paket air bersih senilai 1,7 millyar, jadi pajangan saja. Ia berharap aparat hukum yang berada di Natuna punya hati nurani dan segera melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya, tegas Amrullah.
Sementara itu, pernyataan Kasatker PU Provinsi Paulus, pada edisi 285, dinilai tidak etis dan berusaha menyelamatkan diri. Melalui pesan singkat SMS, Ia mengatakan proyek air bersih di Desa Sabang Mawang Kecamatan Pulau Tiga, sudah selesai, hanya pemasangan pipa ke rumah masyarakat saja yang belum. Dan itu bukan tugas kami, melainkan tugas PU Natuna, ucap Paulus Gamblang, dalam sms-nya.
Diakuinya, untuk pemampaatan air bersih ke masyarakat, belum maksimal, hal itu dikarenakan adanya pabrik ES mengambil air dari lokasi tersebut sehingga debet air berkurang. “Jadi paket tersebut sudah selesai, hanya pemamfaatannya saja belum maksimal,” Namun ketika ditanya, apakah benar pihak rekanan adalah menantu orang nomor satu di provinsi Kepri ?, Paulus bungkam dan tidak menjawab sms itu.
Dari pengakuan Kasatker, sudah jelas proyek air bersih di Desa Sabang Mawang,” ber-aroma korupsi,” dan merupakan titik terang bagi aparat penengak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan. Proyek senilai 1,7 millyar lebih, ditenggarai jadi ajang “korupsi” bagi oknum, Proyek dana DAK Pusat, seyogyanya, diperuntukkan untuk kesejahtraan masyarakat, berubah jadi lahan korupsi.
Peryataan Kasatker, dibantah langsung oleh Erzan. Kasi teknik penyehat lingkungan PU Natuna. Ditemui diruang kerja, Ia membantah peryataan Kasatker, terkait pipa belum di pasang kerumah warga. Proyek air bersih di Pulau Tiga, memang milik Kasatker PU Provinsi. Kendati demikian, PU Natuna punya dana shearing, untuk pembuatan pipa sambungan kerumah warga. Hal itu sudah kita laksanakan, dan sudah selesai. Persoalannya, proyek air bersih ini belum bisa dimamfaatkan sehingga masyarakat belum menikmati, ujar Erzan.
Undang-undang no28 Tahun 1999 pada pasal c, mengatakan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara Negara, melainkan antara penyelenggara Negara dengan pihak lain, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta membahayakan eksistensi Negara, sehingga diperlukan landasan hukum. >> Roy

