DPRD DAN PEMKOT KOTAMOBAGU GELAR UJI PUBLIK RANPERRDA PENYANDANG DISABILITAS TAHUN 2026

KOTAMOBAGU, MR – Rabu 28 Oktober 2026 Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap ke tiga. Dan, hari yang terakhir terkait tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, bertempat di Restoran Pondok Lembah Bening.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu DR. Henny Kaseger,M.Kes,.M.H dihadiri narasumber, perwakilan organisasi penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, unsur perangkat daerah, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda Dr. Henny Kaseger, M.Kes., M.H menyampaikan bahwa uji publik menjadi ruang terbuka untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan harapan langsung dari masyarakat, terutama kelompok penyandang disabilitas.

Ranperda ini bukan hanya tulisan aturan, tapi janji untuk mewujudkan kota yang ramah, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga Kotamobagu

Penyusunan Ranperda tersebut didasari oleh komitmen penuh DPRD Kotamobagu dan pemerintah Kota Kotamobagu.

Untuk mewujudkan daerah yang ingklusif dan Rama disabilitas, sesuai dengan prinsip dasar pembangunan, tidak ada satupun warga masyarakat kita di Kotamobagu yang boleh ditinggalkan, atau terabaikan hak-haknya.

Ranperda ini juga bukan sekedar pemenuhan kewajiban formal, legislasi, dan lebih dari itu perda tersebut sangat krusial sebagai payung hukum daerah untuk menjamin hak dasar, memberikan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi sandara-saudari yang bersandang disabilitas agar dapat mandiri dan bekerja secara optimal.

Tahapan uji publik berperan sangat penting DPRD Kotamobagu membuka ruang selebar-lebarnya bagai bapak/ibu dan rekan-rekan sekalian untuk memberikan masukan, kritik, saran, ide, dan perspektif langsung.

Ketua Bapemperda pertegas prodak hukum yang dilahirkan nanti benar-benar aplikatif, kontekstual dengan kebutuhan di lapangan, dan menjadi solusi nyata, bukan sekedar aturan di atas kertas. Oleh karena itu kami mengajak kepada seluruh peserta yang hadir, benar-benar  memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya.

Analis perancang perundang-undangan bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu yang menjadi narasumber Siska Potabuga SH., M.H.kes dan

Kabag Perundang Undangan Lulu Mokoginta, SH,.MM bersamai dalam kegiatan tersebut. Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bapemperda Kota Kotamobagu kerena telah menginisiasi dan mengawal pembentukan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas ini.

Ranperda merupakan regulasi daerah yang sangat penting dan sangat di butuhkan sebagai pedoman, serta penyandang disabilitas di Kota Kotamobagu, untuk mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya. Bahwa dimata Hukum di Indonesia bahwa masyarakat terhadap para penyandang disabilitas yang punya keterbatasan yang hanya menaruh belas kasihan tidak demikian kesamaan atau kesetaraan yang berbasis hak sama, Tegas Ketua Bapemperda Doktor Henny Kaseger.

Beberapa masukan yang disampaikan peserta antara lain terkait akses fasilitas umum, kesempatan kerja, layanan kesehatan, serta pendidikan yang inklusif. Pihak DPRD dan Pemerintah Daerah mencatat seluruh saran untuk menjadi bahan penyempurnaan pertimbangan draf Ranperda sebelum dibahas ke tahap selanjutnya.

Di akhir acara, penyelenggara menyatakan akan melaporkan seluruh hasil masukan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu, agar peraturan daerah yang dihasilkan benar‑benar sesuai kebutuhan masyarakat. (Neni)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.