Sikat Korupsi Miliaran Rupiah, Kejaksaan Tahan Oknum Pejabat Nganjuk Terkait Proyek Bendungan

Nganjuk, MR – Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan dan menahan oknum pejabat atas dugaan kasus korupsi proyek perencanaan (review Feasibility Study/FS) Bendungan Margopatut. Kasus yang melibatkan anggaran miliaran rupiah ini memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi penting, termasuk mantan Plt Kepala Bappeda Nganjuk dan pejabat tinggi daerah lainnya.

Komitmen korps Adhyaksa dalam memberantas praktik rasuah di Kabupaten Nganjuk kembali dibuktikan melalui pengusutan tuntas kasus korupsi proyek review studi kelayakan (Feasibility Study) rencana pembangunan Bendungan Margopatut. Proyek yang menggunakan pagu anggaran belanja daerah senilai kurang lebih Rp4 miliar ini diduga kuat sarat akan manipulasi finansial dan penyimpangan prosedur yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Penyidikan yang berjalan maraton ini akhirnya membuahkan hasil signifikan. Setelah mengumpulkan alat bukti yang kuat serta memeriksa sedikitnya 60 orang saksi dan dua ahli, Korps Adhyaksa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kepastian hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindakan penyalahgunaan jabatan.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk sempat menyita perhatian publik secara luas. Penyidik secara bergantian memanggil para pejabat teras Pemkab Nganjuk. Salah satunya adalah pemeriksaan intensif terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Nur Solekan, yang dicecar pertanyaan selama hampir 8 jam kapasitasnya sebagai saksi dalam alur birokrasi proyek tersebut. Tidak hanya itu, mantan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk juga sempat mendatangi kantor kejaksaan terkait pengembangan kasus ini.

Puncaknya, tim medis diterjunkan untuk memeriksa kondisi kesehatan para oknum yang disangkakan sebelum proses penahanan resmi dimulai. Berdasarkan rilis resmi pihak kejaksaan: Tersangka HS dan SP dinyatakan sehat dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk untuk masa penahanan awal.Tersangka PB, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk, harus menjalani observasi medis lebih lanjut di RSUD akibat kondisi kesehatannya yang menurun saat akan ditahan. (Ag)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.