KOTAMOBAGU, MR – Kamis 30 April 2026 Kasi Humas Muhammad Faiz SE menindaklanjuti arahan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika bermedia sosial bagi personel Polri. Kegiatan ini diikuti seluruh personel Polres Kotamobagu dan jajaran Polsek.
Dalam arahannya, disampaikan penegasan bahwa anggota Polri dilarang melakukan live di media sosial saat masih dalam jam dinas, terlebih menggunakan seragam dinas. Penekanan ini menyusul adanya temuan personel yang sempat ditindak karena kedapatan melakukan siaran langsung saat berdinas.
Kasi Humas juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga marwah dan martabat institusi Polri dengan menggunakan media sosial secara bijak, menghindari konten provokatif, SARA, maupun aktivitas yang dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
Selain itu, setiap konten terkait Polri wajib disampaikan secara valid, profesional, dan tidak menimbulkan informasi menyesatkan atau hoaks. Personel diharapkan mampu menyampaikan pesan kamtibmas yang edukatif serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Melalui arahan ini, seluruh anggota Polri diharapkan menjadi teladan di lingkungan masyarakat dan keluarga, sekaligus aktif menyebarkan konten positif dan edukasi publik demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (NENI)

