Padangsidimpuan, MR – Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Tabagsel A.karo Karo menyoroti Penerbitan dua surat pengumuman resmi Panitia Seleksi (Pansel)Jabatan Pimpinan Tinggi( JPT) Sekda Kota Padangsidimpuan (Sumatera Utara) yang dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur dan pelanggaran asas kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan.kamis(26/2/2026)
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pengumuman Nomor 12 Pansel-PSP-II.a/2026 tanggal 9 Januari 2026 ditetapkan Hamdan Sukri sebagai kandidat terpilih dan dinyatakan “mutlak dan tidak diganggu gugat”.
Namun Sebulan kemudian terbit Pengumuman Nomor 13/Pansel-PSP-II.a/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang mencabut pengumuman sebelumnya dan menetapkan Rahmad Marzuki sebagai kandidat terpilih.
Pengumuman pertama tertanggal 9 Januari 2026 didahului Persetujuan Gubernur tanggal 8 Januari 2026, sedangkan pengumuman kedua tertanggal 19 Februari 2026 juga didahului Persetujuan Gubernur tanggal 18 Februari 2026.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel, Akhirson Karo-karo, Menyampaikan kepada Awak media menyatakan bahwa dua pengumuman yang saling bertentangan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hukum administrasi negara.dan ia menilai mungkin Panselnya Meriang “Masuk Angin ” celetusnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, setiap keputusan pejabat pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Dalam Penerbitan dua pengumuman surat tersebut berbeda terhadap objek yang sama tanpa penjelasan terbuka dan berita acara pleno yang dapat diakses publik ia menilai berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan Penerbitan surat Tersebut, ucapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan berbasis sistem merit.
Lebih lanjut Akhirson menjelaskan, ketentuan teknis seleksi JPT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pansel bekerja secara kolektif dan independen
Hasil seleksi harus dituangkan dalam berita acara resmi.
Rekomendasi disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Apabila perubahan hasil tidak melalui mekanisme rapat pleno kolektif yang sah dan terdokumentasi, maka berpotensi terjadi cacat prosedur administratif.
Dalam hukum administrasi, setiap keputusan tata usaha negara harus konsisten dan tidak boleh saling bertentangan tanpa dasar pembatalan yang sah. Jika pengumuman pertama telah dinyatakan “mutlak dan tidak diganggu gugat”, maka pencabutan berikutnya harus disertai alasan hukum yang jelas, dasar pembatalan administratif dan mekanisme koreksi sesuai ketentuan Pasal 64–66 UU administrasi pemerintahan. Tanpa itu, keputusan kedua berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akhirson Karo-karo menilai polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas sistem merit dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis daerah.menurutnya diduga adanya Kepentingan Politik dalam seleksi JPT Ucapnya.
“Ia juga menyampaikan Jika prosedur tidak dijalankan secara kolektif, transparan, dan terdokumentasi, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat digugat.”
Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ( Kompak ) Tabagsel A.karo karo mendesak Panitia Seleksi( pansel) membuka berita acara pleno dan dokumen penilaian kolektif secara Administerasi dan memiliki Integritas tegasnya.(AK)
