Perhutani Berpotensi Menghambat Pembangunan KDKMP di Kawasan Hutan Kediri, Mengabaikan Program Pro Rakyat Prioritas Presiden Prabowo

Kediri, MR – Berdasarkan perkembangan berita terbaru polemik mengenai Perhutani menghambat Program negara yang tengah digadang-gadang Presiden Prabowo. Terjadi di lingkungan Perhutani di kawasan Puncu, permasalahannya lebih merujuk pada larangan pembangunan Koperasi Desa Kelurahan/Desa Merah Putih (KDKMP), dengan membuat seolah memiliki aturan sendiri negara tunduk padanya. Hal ini menjadi sorotan masyarakat luas karena potensi menghambat perizinan Kehutanan dari Pemerintah Pusat. Rabo, (18/02/26).

Menyoroti bahwa Larangan Pehutani tersebut memunculkan anggapan seolah Perhutani menghambat Negara berpotensi membuat kebijakan sendiri tanpa takut dipersalahkan, katagori Penyelenggara Negara yang bertindak secara de facto layaknya negara yang ikut mengendalikan, padahal berada di bawah kendali Pemerintah ,layaknya “negara di dalam negara”. Perlu diketahui kawasan hutan milik negara seharusnya tetap tunduk pada Pemerintah dan mendukung Program Nasional sebagai penyelenggara Negara. Desa tetap berharap dan menunggu, mungkin pihak Perhutani masih berkoordinasi untuk mematangkan lahan dan memastikan prosedur hukumnya benar.

Berikut penjelasan Kepala Desa Manggis Vina, bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan aturan penggunaan lahan tersebut. “ Sampai sekarang desa belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDMP, karena berada di wilayah lingkungan kehutanan, dan harus menunggu aturan penggunaan lahan tersebut untuk gedung atau bangunan,” Terangnya.

Memang salah satu wilayah yang terdampak adalah Desa Manggis Puncu. Desa tersebut hingga kini belum dapat merealisasikan pembangunan gedung KDKMP karena wilayahnya berada dalam pengawasan Perhutani.

Bupati Kediri Mas Dhito sebetulnya sudah mengirimkan surat resmi kepada Direktur Utama Perum Perhutani. Surat bernomor 500.3.2.1/378/418.28/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tersebut berisi permohonan izin penggunaan lahan untuk pembangunan Gerai KDKMP. Kemudian juga surat lanjutan dilayangkan kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan Perum Perhutani dengan Nomor 0016/044.3/PP/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Nyatanya Administratur/KKPH Kediri Miswanto melarang adanya kegiatan di kawasan hutan yang dimohon sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Surat tersebut bernomor 0086/044.3/KDR/2026 dan ditujukan kepada Kepala Desa Manggis, Kecamatan Puncu.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 282 ayat (1) huruf e, salah satu persyaratan teknis terhadap permohonan penggunaan kawasan hutan adalah penilaian melalui pemeriksaan atau peninjauan lapangan oleh Perhutani. Tim yang terdiri dari Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Divre Jatim, PHW III Jombang, serta KPH Kediri telah melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 04/BAPL/Ren & Bangbis/1/2026 tanggal 26 Januari 2026. (Ag)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.