Kotamobagu, MR – Minggu 23 November 2025 Kuasa hukum dr. Sitti Korompot, dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes bersama rekannya Ronal Samuel Wuisan, S.H., M.H menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Sitti sesuai dengan SOP/Standar Operasional Prosedur, yaitu serangkaian instruksi tertulis atau pedoman langkah demi langkah yang digunakan oleh suatu organisasi atau perusahaan untuk menjalankan tugas rutin secara efisien, konsisten, dan efektif.standar pelayanan, SOP dan standar profesi.
“Kami yakin tidak ada kelalaian atas tindakan operasinya,” ujar Suyanto,” Minggu 23 November 2025.
Hal ini menjadi penegasan kuasa hukum setelah kasus dugaan malpraktik yang melibatkan klien mereka, dr Sitti Korompot memasuki tahap penyidikan lanjutan. Pihaknya menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan bukti adanya kesalahan.Kuasa hukum menyampaikan bahwa proses hukum klien mereka tetap dihormati dan klien mereka bersikap kooperatif. Sekarang masih dalam proses penyidikan dan sudah ada surat penetapan tersangka. Pemanggilan hari Selasa tanggal 25 November nanti adalah pemeriksaan lanjutan, dan klien kami akan hadir secara kooperatif, kami tetap menghormati proses hukum,” ujar dr. Suyanto.
Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, publik perlu memahami bahwa proses hukum masih berjalan dan kesimpulan belum dapat diambil sebelum bukti diuji secara objektif.
Pihak kuasa hukum berharap agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses ini berjalan. Mereka percaya fakta medis dan standar pelayanan yang diterapkan akan menjadi dasar penting untuk mengungkap kebenaran.
“Kami percaya proses hukum akan menemukan kebenaran secara objektif dan klien kami akan memperoleh keadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerhati sosial Kotamobagu, Didi Musa juga memberikan pandangan singkat terkait kasus ini. Menurutnya, penyelidikan harus didasari bukti ilmiah agar tidak menimbulkan kesimpulan tergesa-gesa.
“RSIA Kasih Fatimah adalah aset kesehatan di Kotamobagu bahkan BMR. Semua pihak harus melihat kasus ini secara objektif dan profesional,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak rumah sakit menyatakan siap mengikuti tahapan hukum berikutnya secara terbuka dan kooperatif. (NENI)

