Tanjung Pinang, (MR)
BELANJA makan minum (mamin) harian pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepri dengan nilai Hps Rp.297.000.000. di duga kuat di mark up, di karenakan pelelangan ini di adakan setelah pengesahan APBD Prov Kepri pada bulan maret 2012.
Di komfirmasi wartawan koran ini, sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepri Saud S mengatakan, belanja makan minum ini untuk sebelas bulan terhitung dari bulan januari 2012, Sementara pelelangan ini baru di adakan setelah pengesahan APBD 2012 pada bulan maret. Tender ini di menangkan oleh cv Nusa Sarana Karya dengan harga penawar terendah senilai Rp.289.575 000. dan penandatangan kontrak dilakukan pada tanggal 23 april 2012. Ketika di hitung dari kontrak, ternyata tidak sampai sebelas bulan seperti yang di katakan oleh sekretaris diperindag prov kepri. dan Saud pun mulai seperti kebakaran jenggot. Berbagai alasan yang di berikan kepada wartawan media ini. dan Saudpun memanggil panitia lelang dari tender ini untuk pembelaan bagi dirinya.
Panitia lelang Disperindag prv kepri mengatakan “ Lelang ini hanya delapan bulan, dan sisa nya di PL kan” ungkap panitia lelang dinas ini. Berbeda dengan perkataan sekretaris Disperindag prov kepri ini yang mengatakan lelang ini untuk sebelas bulan. ketika wartawan dari media ini menanyakan kepada panitia lelang dinas ini, berapakah yang di PL kan berapakah harga yang di PL kan untuk makan minum pegawai ini, panitia mengatakan Rp.132.000.000. kami mengikuti peraturan presiden NO 70 Tahun 2012. ungkap nya.
Sedangkan peraturan presiden NO 70 Tahun 2012 baru di berlakukan tanggal 1 Agustus 2012. Apakah panitia lelang dinas ini tidak mengetahui kapan di berlakukan PP No 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemeritah. atau memang turut serta mendukung aksi korupsi tentang belanja makan dan minum harian pegawai dinas disperindag provinsi kepri… ? Bersambung. >>Doni
