Wow Pilu Warga, Ingin Menggarap Lahannya Sendiri Dilarang Masuk Pihak Keamanan PT. WBS, Ada Apa?

Palembang, MR – Warga masyarakat harus gigit jari, lahan milik mereka tidak bisa digarap karena dilarang melintas oleh PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, Selasa (4/3/2025).

Hal tersebut membuat Kuasa Hukum Masyarakat Muhammad Yamin. SH dan Rekan dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan Naik Pitam, dengan mengatakan bahwa Lahan Masyarakat yang berlokasi dilingkungan Rt.30 Rw.01 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan tidak bisa di garap oleh puluhan patani pemilik lahan, ini rasa nya tidak masuk diakal sehat, dilahan sendiri memiliki data dan surat yang sah, kok tidak bisa digarap karena tidak diperbolehkan masuk oleh PT. WBS.

” Yang Notabene nya sebagai pendatang, sedangkan para pemilik lahan dan petani ini sudah bertahun tahun tinggal disini, dan dengan alasan apa mereka tidak mengizinkan masyarakat disini tidak boleh melintasi nya , ini akan saya perkarakan, “ujar M.Yamin Geram.

“Lebih lanjut dikatakan nya, kami masih menghormati nya, sebelum kami mendatangi lokasi untuk mekakukan pembersihan lahan, dan memperbarui tapal batas dan pengukuran ulang, kami telah melakukan klarifikasi berkirim surat kepada PT. WBS”.

“Pada tanggal 5 Januari 2025, dan mendapat jawaban dari kuasa hukum nya, pada tanggal 10 februari 2025 dengan mengatakan” untuk anda dapat melakukan pengecekan dan keberlakuan dan keabsahan dokumen yang di claim dalam surat terlebih dahulu untuk memastikan kedudukan subyek dan obyek yang di maksud dalam surat “.

“Nah itu bunyi surat mereka, setelah semua dokumen dan keabsahan surat kami bawa untuk menentukan obyek yang sebenarnya, maka dengan seenaknya kami dilarang masuk, Ini peleceaan”, ujar M. Yamin.

“Dan kami datang kemari bersama sama dengan perangkat daerah yang mengetahui secara pasti duduk persoalannya, seperti Ketua Rt. 30 Ketua Rw.O1, dan saksi batas, bukan asal hadir”. ujar nya.

Sementara itu ketua Rukun Tetangga ( RT ) 30 Hendro, merasa kesal dengan pihak menagemen PT.yang tidak menghargai, ketua rt yang mengetahui secara pasti tanah milik masyarakat yang belum di ganti rugi, dan kami hanya di benturkan dengan pihak keamanan yang notabene nya, tidak mengetahui persoalan,Ujar Hendro.

“Sementara pihak managemen tidak mau hadir ada apa”, ujar nya.

“Selain itu pihak manageman PT. WBS tetap pendiriannya, melalui ketua Satpam yang bernama Pak Deh, tetap tidak memperbolehkan tim kuasa hukum masyarakat memasuki area lahan masyarakat, dengan alasan perintah pimpinan, namun ketika wartawan media ini yang ikut turun ke lokasi, meminta telepon salah satu pimpinan atau penasehat hukum nya PT WBS, Wah kalu itu, saya tidak berani pak,Tutupnya.

Reporter:Jhoni(Tim)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.