PADANGSIDIMPUAN, MR – Camat Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan berinisial EYB dan beberapa Kepala Desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara hari , Kamis (20/2) diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jalan Jenderal Besar A.H Nasution No. 1 C Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pemeriksaan itu diduga terkait kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 yang merugikan negara senilai 5,7 Milyar.
Informasi yang diterima media ini saat di Kejatisu, pemeriksaan terhadap Camat Padangsidimpuan Tenggara EYB dan beberapa Kades ini berlangsung selama 2 hari.
Untuk hari pertama, Kamis (20/2) pemeriksaan dilakukan tim Jaksa penyidik Kejatisu terhadap Camat Padangsidimpuan Tenggara EYB, Kades Sigulang, Kades Palopat Pijorkoling, Kades Goti dan Kades Manegen.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap Kades Huta Padang, Kades Goti, Kades Tarutung Baru dan Kades Labuhan Labo di jadwalkan tim Jaksa penyidik Kejatisu , Jum’at (21/2).
Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejatisu terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jaksa penyidik Kejatisu terhadap Camat Padangsidimpuan Tenggara dan beberapa oknum Kades di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini, Kasi Penkum menyebutkan akan konfirmasi kepada bidang yang bersangkutan.
“Siap bang, kita konfirmasi dulu ya kepada bidang yang bersangkutan terkait pemeriksaan tersebut,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Adre Wanda Ginting kepada media ini.
Selanjutnya Adre Wanda Ginting mengatakan, disampaikan bahwa saat ini tengah persiapan pemberkasan untuk kemudian nantinya dilimpahkan ke Pengadilan (PN) Tipikor Medan.
“Dan secepatnya akan kita sampaikan apabila nanti telah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan bang,” jelas Adre Wanda Ginting.
Informasi yang diterima media ini, sebelumnya tim Jaksa penyidik Kejatisu diduga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yang berstatus pegawai tenaga honorer di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan yang turut diduga berperan sebagai tukang kutip pemotongan ADD sebanyak 18% dengan nominal Rp 170 juta per Desa. (A.karo karo)
