KOTAMOBAGU, MR – Jumat 14 Pebruari 2025 Seorang pria berinisial W (57), warga Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Matali pada malam, setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat Polres Kotamobagu /Polda Sulut, diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil mengamankan Pria berinisial W, diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan masyarakat.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK,. MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP I Dewa Dwiadnyana.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polres Kotamobagu masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. (Neni)
