Garut, MR – Setelah selesai melaksanakan Pilkada Serentek Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menggelar Rapat Rekonsiliasi Pertanggungjawaban Keuangan dan Laporan Kinerja AD Hoc untuk pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Garut di Pilkada Serentak 2024 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekabupaten Garut,acara tersebut di laksanakan di Hotel Mercure Garut dari tanggal 21 sampai dengan 22 Januari 2025
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berikut sekretaris, dan anggota se-Kabupaten Garut.
Peserta rapat terdiri dari 1 orang Ketua PPK,4 orang anggota PPK,1 orang Sekertaris PPK dan 2 orang Staf Sekretariat PPK
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan beragendakan atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2024, oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sesuai dengan surat nomor OMA.K KPU 2020/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 perihal Permintaan Data yang bersumber dari anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. (VAN)
