Gelar Media Gathering KPU Kab. Kediri Sosialisasikan Keputusan Nomor 1666 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada

Kediri MR – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kediri mengadakan giat gathering dengan awak media di Marwah Tirta dan Resto Jl. Raya Kediri -Pare no. 246 area sawah Adan – adan Kec. Gurah., Selasa 22 Oktober 2024.

Acara Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1666 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

Acara di hadiri oleh Eka Setiawan Ferydyanto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM komisioner KPU Kab. Kediri, Siswo Budi Santoso S.E., Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab. Kediri, Sapan Mas Andi anggota KPU kab. Kediri dan insan Pers Kediri Raya.

Dalam pemaparannya Eka Setiawan bahwa tahapan kampanye sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1666 tahun 2024 tentang apa yang boleh dan tidak boleh pada masa kampanye Pilkada.

“Yang terpenting tidak menghembuskan isu sara, agama, ras, kampanye menghasut dan tetap memegang pada Pancasila dan UUD 1945. Harapan Kami di masa kampanye kedua Paslon tetap bisa menjaga kondusifitas dan Pilkada Damai,” ucapnya.

Sekali lagi Saya mengharapkan kepada segenap insan Pers atau awak media tetap memberitakan balance pada kedua Paslon Bupati, agar warga Kab. Kediri bisa memilih sesuai dengan keinginannya,” ucap Eka.

Sementara itu Siswo Budi juga berharap, bahwa  pada kampanye Pilkada ini insan Pers bisa ikut memberikan suasana sejuk dan damai. Nantinya tidak ada dalam debat itu unsur sara juga tidak menggunakan Black Kampanye yang menghina mencaci dan sebagainya,” tegas. (Ag)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.