Ternate (MR)
Kepala badan kesa-tuan bangsa dan politik kota ternate Drs H.Barham H. Daiyan.MM kepada media rakyat (15/7) mengatakan bahwa “LSM yang beroperasi di wilayah hukum kota ternate wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan, sebagai-mana yang di amanatkan UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan” .
Regulasi yang di buat pemerintah ini merupakan prosedur yang harus di patuhi oleh seluruh organisasi kemasyarakatan dalam melakukan aktivitas ataupun program kegiatan di seluruh wilayah kota Ternate Maluku Utara sebagaimana yang di isyaratkan juga pada Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1985 .
Kepada media Rakyat Barham juga mengatakan “LSM local yang akan melakukan aktivitas wajib mendaftarkan lembaganya ke badan kesatuan bangsa dan politik “ini harus melengkapi persyaratan seperti Akte Notaris ,AD/RT,NPWP,KTP pengurus ,dan jika sekretariatnya masih dalam status kontrak, maka harus ada surat perjanjian sewa menyewa dan jika secara administrasi sudah jelas maka petugas akan melakukan visilidasi agar diterbitkannya SKT (surat keterangan terdaftar) “ dan dikatakan Legal.
Jika belum maka LSM tersebut dapat dikatakan Ilegal dan akan di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan. Lanjut Barham “bagi LSM dengan produk Nasional maka wajib memberitahu keberadaanya dan melengkapi persyaratan sebagaimana yang dilakukan LSM Lokal” .
Ditanya mengenai LSM tidak jelas yang akhir-akhir ini meresahkan sejumlah instansi di kota Ternate ia (H.Barham H.Daiayan-red) mengatakan “beberapa waktu lalu Polda Malut telah menciduk oknum LSM LP2 three yang diduga telah melakukan aksi penipuan di sejumlah oknum pejabat “ .Dan untuk mejaga stabilitas daerah ini. Maka kami tidak akan layani LSM yang tidak jelas keberadaanya secara administrasi maupun legitimasi. jelasnya (BAYU)
