KPU Kabupaten Kediri Pastikan Ikuti Hasil Putusan MK

Kediri, (MR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri bergerak cepat dengan Pess Release mengundang Media TV, Cetak, dan Online, untuk membahas  persiapan pendaftaran pencalonan Bakal Calon Kepala Daerah yang akan di mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang. Setelah sebelumnya MK mengabulkan gugatan tentang persyaratan pencalonan kepala daerah pada pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Kabupaten Kediri, memastikan akan menjalankan hasil putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 seperti instruksi langsung yang diberikan KPU RI melalui surat perintahnya dengan nomor:  1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menjelaskan “Sesuai keputusan MK dan di perkuat oleh surat perintah langsung dari KPU RI, maka KPU Kabupaten Kediri akan menjalankan seluruh putusan MK termasuk dalam tahapan pendaftaran ini,”jelasnya, Sabtu, (24/8/2024).

,“Dengan informasi ini, partai politik selaku pengusung bakal calon Bupati wakil Bupati dapat menyiapkan berkas dengan lebih baik dan memastikan semua syarat terpenuhi. KPU memastikan, meski terjadi perubahan, hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024, Insyallah semua akan tetap berjalan tepat waktu, dan semua bisa bersiap sejak sekarang,” tandasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan parpol dengan menerbitkan surat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan merubah syarat pencalonan dari yang semula mewajibkan parpol memiliki 20 persen dari total kursi legislatif, menjadi raihan suara bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dengan besaran 6,5 persen suara untuk daerah yang memiliki DPT 1.000.000.(satu juta). Untuk Kabupaten Kediri ada 963.130 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh) suara sah, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD yaitu sejumlah 62.604 (enam puluh dua ribu enam ratus empat).

Sedangkan Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Cabup dan Wakilnya yaitu Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kamis 29 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB. Tempat di KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No. 1 Katang, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.Hal ini pun jelas saja menjadi angin segar bagi partai politik untuk mengusung calonnya dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri. (Ag)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.