Pemkab Muara Enim Segera Panggil Direksi PT Muara Ogan

Muara Enim (MR)

Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Perkebunannya dalam waktu dekat akan segera memanggil direksi PT Perkebunan (PTP) Mitra Ogan. Pemanggilan sejumlah pejabat penting di tubuh perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini terkait tuntutan masyarakat dari Desa Karang Agung Kecamatan Lubai, yang sudah belasan tahun bergejolak tidak kunjung selesai.

Kepala Dinas Perkebunan, Ir Maryana, melalui sekretarisnya Datu Layuk, menyebutkan itu saat menerima kunjungan belasan masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Lubai, belum lama ini. Dalam pertemuan itu, Datu Layuk berjanji akan menampung permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan pihak perusahaan PTP Mitra Ogan dan menyelesaikannya sampai tuntas.

“Permasalahan ini sudah disampaikan pihak protokoler kantor Bupati dan menyuruh kita menjembatinya. Mungkin dalam waktu dekat seluruh pihak terkait akan kita panggil,” buka Datu dihadapan masyarakat Desa Karang Agung, LSM MRLB Muara Enim-Prabumulih, dan pewarta di sejumlah media Sum-Sel.

Pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim tidak hanya memanggil direksi utama PTP Mitra Ogan, namun juga oknum Kepala Desa bersangkutan. “Karena dari penyam-paian bapak-bapak tadi, kami juga ingin mengkomfirmasi langsung oknum Kades Karang Agung terkait biaya pungutan transportasi pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 35 ribu per KK,” ujar Datu Layuk, didampingi Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan, Domdom Sihombing.

Dari beberapa point tuntutan yang disampaikan, lanjut perempuan asal Sulawesi ini, semuanya akan coba dipelajari dan dibahas pada rapat yang mungkin akan langsung dipimpin oleh Bupati Muara Enim, Ir Muzakkir Sai Sohar.  “Semua tuntutan ini akan dibawa pada rapat sama Bupati nanti, penting bapak – bapak tolong tahan emosi dan jangan mudah terprovokasi, semuanya pasti ada jalan keluarnya. Apalagi ini bulan Ramadan,” pinta Datu Layuk, sembari menyebutkan waktu pertemuan diusahakan pada minggu kedua bulan Ramadan.

Sementara itu, masih ditempat yang sama Sastra Amiadi, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Karang Agung, menyebut akan membawa permasalahan tersebut terus sampai ke rana hokum yang tertinggi. “Demi memperjuang-kan hak kami yang telah dirampas dan ditindas oleh pihak PTP Mitra Ogan dan kroninya, masalah ini terus kami bawa bahkan sampai ke Presiden sekalipun,” ancam Sastra, jika persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan pihak Pemkab Muara Enim.

“Dari sekitar 7500 hektar yang dikelola, untuk masyarakat Desa Karang Agung sebenarnya dapat berapa. Kami ingin jelas itu, termasuk dana kelebihan pembayaran pembuatan sertifikat tanah sebesar sekitar Rp 9 miliar lebih pada salah satu lokasi afdelling itu di kemanakan,” pinta Ketua LSM MRLB Muara Enim – Prabumulih, menutup pembicaraan. (Alex/tim)

Related posts