Cianjur,(Mr)
KOMPETISI bancakan bisnis pendidikan di sekolah pada waktu Penerimaan Siswa Baru (PSB) terindikasi unsur pemerasan secara halus berperaktek politikus uang, oknum pembisnis pendidikan di SMK Negri 1 Cianjur saat melakukan penerimaan siswa baru di nilai ada unsure nepotisme dan manipulasi harga jual- beli bisnis pendidikan.
Begitu pula pemerintah daerah di nilai membiarkan oknum pembisnis pendidikan melakukan penerimaan siswa baru berperaktik pemerasan secara halus karena orang tua siswa baru ketika daftar yang harus di bayar kontan Rp 4 juta harus lunas tidak bisa nuntut hingga di tentukan tanggal ketika lewat tanggal yang di tentukan di anggap GUGUR.
Menurut orang tua siswa sebut saja (J ) yang menyekolah kan anaknya ke SMK Negri 1 Cianjur mengungkapkan “anak saya mendaftarkan harus membayar kontan (cas) Rp.4 juta tidak boleh nuntut uang bulanan asalnya Rp.150 000 sekarang naik jadi Rp 200 000, jelas nya.
Di tambahkan Satpam SMK Negri 1 Cianjur yang menyebutkan kepala sekolah tidak ada, jarang ada apalagi ngajar sekarang menerima siswa baru sebanyak 460 siswa kalau pendaptaran pungutan sudah dua tahun ga naik masih tetap Rp.4000 000 yang Naik hanya bulanan dari Rp 150 000 Menjadi Rp 200 000″ sebut Satpam.
Kemudian Kasi Dikmen Disdik Kabupaten Cianjur Dedi menjelaskan Ya kemarin kepala SMK Negri 1 Cianjur sudah di panggil ke dinas kabupaten sudah di peringatkan kalau memang Benar seperti itu terserah media saja karena saya sibuk punya tugas yang Lain coba datang ke bagian kepegawaian, imbuh Dedi.
Kepala SMK Negri 1 Cianjur Dede, adalah termasuk kepala sekolah paling sulit di temui karena MR, dari tahun 2010 sampai sekarang tahun 2012 masih saja belum bisa ketemu karena kepala sekolah Dede menghindar terus, sudah 8 kali wartawa MR ke SMK Negri 1 Cianjur tetapi yang namnya kepala sekolah selalu tidak ada di tempat apakah dia jarang ke sekolah mangkir kerja atau sengaja menghindari pertanyaan pers kalau benar jarang ke sekolah berarti dia jarang mengajar sedangkan kepala sekolah itu per hari wajib mengajar selama 6 jam sesuai aturan peraturan pemerintah Nomor : 7 Tahun 2008 Tentang Kinerja Kepala sekolah dan Guru, Bahwa Kepala Sekolah Tiap Hari Wajib Mengajar Minimal 6 Jam Kalau Dia Tidak mengajar tidak perlu ada sertifikasi dong enak saja tidak ngajar tapi pengen di gaji. >> DedenT/A.Sofiyan
