Bengkulu,(MR)
SEBANYAK 68 dari 75 kepala keluarga yang menjadi perambah kawasan hutan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) Kota Bengkulu adalah pegawai negeri sipil dan dosen. Kepala Bagian Tata usaha BKSDA Bengkulu Supartono di Bengkulu, Kamis (19/7), mengakui sebagian sudah menyerahkan lahan garapan itu ke pemerintah melalui Balai Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA). “Kami akan memprioritaskan untuk mengusut 68 pemilik kebun sawit dalam kawasan tersebut dan akan dibantu jajaran Polres,” tandasnya.
Ia mengatakan, para penggarap itu sudah beberapa kali diingatkan untuk meninggalkan lokasi tersebut, namun mereka bertahan karena merasa memiliki surat izin. Ternyata, surat izin yang mereka kantongi ternyata palsu karena dibuat seorang perambah untuk meyakinkan perambah lainnya.
Supartono menjelaskan, pembuat surat palsu itu, TS, 35, sudah menjadi tersangka dan diproses secara hukum karena diduga membuat surat tanah dengan mamalsukan tanda tangan mulai dari kepala desa hingga camat.
Berkasnya tinggal dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum. Setelah itu, sambung Supartono, pihaknya juga menargetkan untuk menjerat provokator di belakang perambah tersebut.
“Kami tahap pertama, Senin (16/7) sudah menebang 315 batang kelapa sawit milik perambah dalam kawasan itu, pemiliknya menyerahkan secara sukarela kepada petugas,” katanya.
Ketua tim operasi pengusiran perambah hutan cagar alam, Jaja Suhendar mengatakan, usai menebang tanaman kelapa sawit yang diserahkan pemiliknya, petugas bergeser pada tanaman lain dalam kawasan itu. “Kami mengimbau kepada pemilik tanaman kelapa sawit dalam kawasan cagar alam itu untuk meninggalkan lokasi dan menyerahkan lahan itu kepada pemerintah,” ujarnya.
Kawasan CADB Kota Bengkulu luas seluruhnya 577 hektare, saat ini tersisa 200 hektare dan 150 hektare di antaranya ditanami perambah dengan kelapa sawit. >> Aman Sipahutar
