Indramayu, (MR)
DIBANGUNNYA Jembatan Timbang berfungsi untuk mengawasi batas kelebihan muatan kendraan Truk, yang sudah ditentukan Dinas Instansi terkait didaerah setempat, bila itu ditaati semua pihak maka kerusakan jalan bisa diminimalisasikan, mengingat salah satu penyebab rusaknya jalan yaitu akibat kendaraan yang kelebihan muatannya.
Pantauan MR di Jembatan Timbang di Jln By Pass Pantura Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, menyimpulkan sejumlah petugas berseragam Dinas Lengkap yang seharusnya menindak tegas kendaraan Truk yang kelebihan muatannya, justru disinyalir melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para supir Truk yang kendaraannya ditengarai kelebihan muatan saat melintas di Jembatan Timbang tersebut.
Contohnya, kendaraan Truk Nopol E 9666 HA yang memasuki Jembatan Timbang Losarang, pada (12/6) lalu, ternyata hasil timbangan Computerez kelebihan muatan sebanyak 8 ton dari total muatan 24 ton. Namun ironisnya, petugas tidak melakukan tindakan apapun terhadap supirTruk yang bersangkutan, tetapi tanpa rasa malu menerima salam templel/ denda Rp 25 ribu dari supir yang bernama Iman.
Darusman, selaku Petugas Pelaksana Jembatan Timbang Losarang, sewaktu diminta konfirmasi terkait salam tempel/ Pungli itu pihaknya enggan memberikan keterangan pers. “Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab pertanyaan anda, saya ini hanya melaksanakan perintah atasan,” cetusnya.
Sedangkan Kepala Jembatan Timbangan Losarang, Akrom, ketika ditemui Pers diruang kerjanya belum lama ini, pria berseragam Dinas Lengkap itu menepis keterangan anak buahnya tersebut diatas. “ Kami tidak pernah mengeluarkan perintah dalam bentuk apapun kepada para bawahan untuk menerima atau meminta salam tempel/ denda terhadap supri Truk yang kelebihan muatan,” tukasnya. >> Abdullah/Maskin
