TERUNGKAPNYA KASUS PENIKAMAN DI TEMPAT KARAOKE

Kotamobagu, MR | Polres Kotamobagu mengungkap kasus penikaman dengan senjata tajam, pada Jumat (28/11/2022) Kotamobagu.

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung menangkap para tersangka.

Menariknya, salah satu dari empat tersangka masih berumur 17 tahun. Kejadian bermula pada saat para tersangka sedang berada di salah satu Kafe, di mana saat itu mereka sedang pesta Miras. Tiba-tiba korban Billi (31) masuk dan langsung mengambil rokok dan minuman tersangka hingga terjadi perkelahian.

Dari kejadian tersebut, tiga korban mengalami luka tusuk di berbagai tempat. Ada yang tertusuk di bagian leher, punggung, ada yang di pipi serta ada pula yang tertusuk pada lengan dan perutnya. Tersangka lain melakukan penganiayaan dengan memukul memakai botol minuman, dan kepalan tangan.

Kejadian terungkap dengan melihat rekaman CCTV yang ada di TKP. “Adapun proses penyidikan kasus ini sudah di tangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu”, ungkap Kasi HuHumas. ( Neni Radjab ).

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.