Anambas,(MR)
DINAS Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan Sidang tera ulang kemetrologian terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka penerapan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kegiatan tahunan ini diadakan setiap tahun guna memberikan perlindungan kepada konsumen supaya konsumen dapat mendapatkan hak mereka yaitu menerima barang sesuai dengan bobot dan ukuran yang benar.
Dalam sidang tera ulang ini setiap timbangan akan diperiksa dan dikalibrasi ulang agar memiliki ukuran yang tepat dan seragam. Dengan demikian tidak lagi timbangan yang ukurannya tidak sesuai. Jika ditemukan ada spare part yang rusak dan perlu diganti, Disperindag juga akan segera mengganti dengan yang baru. Setelah selesai diperiksa dan dikalibrasi, Timbangan tersebut akan di segel dan diberikan stiker dari Disperindag. “Setelah melakukan sidang tera ulang, nanti timbangannya kita segel dan kasih stiker. Jadi konsumen bisa bedakan mana yang sudah ditera ulang, mana yang belum,” papar PPTK kegiatan ini, Yoel Wijaya.
Menanggapi isu yang belakangan beredar tentang kecurangan timbangan di beberapa toke Cengkeh yang berada di Anambas, Yoel mengaku sudah mendengar isu tersebut. Akan tetapi sampai hari ini dirinya beserta Disperindag sendiri belum mendapatkan laporan resmi dari masyarakat. “Kita sudah dengar sih isunya. Tapi belum ada yang lapor ke kita secara resmi,” tandas Yoel.
Meskipun tidak ada laporan resmi, tidak berarti Disperindag berdiam diri saja. Menurut keterangan Yoel, Disperindag sudah berusaha menangani masalah tersebut. Dirinya beserta Disperindag sudah mengupayakan sidang Tera ulang khusus untuk beberapa toke cengkeh dan memberikan segel serta stiker pada setiap timbangan tersebut.
Dengan demikian masyarakat juga diharapkan lebih jeli memilih kepada siapa mereka ingin menjual hasil panen cengkeh mereka. “Kita Sidang Tera Ulang timbangan toke-toke cengkehnya. Jadi perhatikan saja timbangannya. Jika ada segel dan stiker itu berarti sudah dikalibrasi, jadi bisa dipercaya. Tapi kalau tidak ada, saya harap juga masyarakat lebih bijaksana. Mereka juga bisa menuntut hak mereka untuk mendapatkan timbangan yang sesuai,” pungkas Yoel.
Yoel juga meminta kesadaran pengusaha. Menurutnya sidang tera ulang ini merupakan tanggungjawab dari pengusaha setiap tahunnya. Saat ini Disperindag sudah memfasilitasi semuanya mulai dari tanggungan retribusi sampai fasilitas untuk sidang tera ulang sehingga tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak melakukan Sidang Tera Ulang.
Meskipun sudah di fasilitasi, ternyata masih saja ada beberapa pengusaha yang tidak mengikuti Sidang tera ulang tersebut. Yoel sendiri mengambil sikap tegas kepada mereka untuk datang langsung ke Tarempa pada hari terakhir sidang tera ulang timbangan untuk mengikuti kegiatan ini. Jika tidak kemungkinan akan ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengusaha tersebut. “Itu kewajiban mereka jadi mereka harus datang. Di beberapa kecamatan ada yang tidak bisa datang, kita suruh mereka datang ke Tarempa hari ini. Tidak ada alasan tidak sidang tera ulang karena semua sudah kita fasilitasi,” papar Yoel.
Yoel juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih kooperatif. Ketika merasa dirugikan karena terindikasi adanya kecurangan pada timbangan, masyarakat diharapkan agar segera melaporkan kepada Disperindag. Dengan demikian konsumen juga bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan yang mereka butuhkan, dan barang yang mereka beli sesuai dengan bobot yang mereka harapkan.
Dengan kekooperatifan masyarakat nantinya dapat membantu Disperindag untuk menindaklanjuti kecurangan-kecurangan timbangan yang ditemukan di pasar. Jika memang ditemukan ada kecurangan, Yoel memaparkan berdasarkan UU No 2 Tahun 1981 pelaku akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp.10 Juta. “Kalau curang bisa di penjara setahun dan didenda Rp.10 Juta. Jadi hati-hati, jangan sampai curang,” Tegas Yoel. >> Eichiro/ Edo
