Kabupaten Tangerang, (MR) – Sungguh Besar Kekompak rekan rekan Insan pers yang menyuarkan aspirasi dan pertanggungan jawab yang selam Ini Dewan Pers mengebelakangi UU 40 tahun 1999 yang bagaimana urutan Undang undang adalah undang Dasar 1945.
Dengan solidaritas bersama rekan media dari seluruh indonesia dan KPORI ( Kumpulan Penghimpun Organ Republik Indonesia) mengikuti Acara Aksi Damai Di Depan Gedung Dewan Pers Jl Kebon Sirih , Jakarta pusat Kamis 24/03/2022.
Menyikapi orasi petugas kami (zefferi dan haidin Ds) didepan gedung dewan pres jl kebun Siri Jakarta pusat,
Bahwa Ketua DPR RI dan anggota DPR RI Gadungan
Kami dari KPORI bertanggung jawab penuh baik secara data maupun yuridis kepada petugas kami (zefferi Dan haidin Ds.) ungkap Ade UM ,SH,MH.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keutuhan Insan pers agar tidak terjadi perpecah belahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab, baik secara Pribadi maupun golongan tegas ungkap Humas DPP Ade UM ,SH,MH.
Harapan Ade Dengan adanya Aksi Damai ini Dewan Pers lebih peka dalam menjaga marwah Pers agar insan pers tidak berpecah belah dan bersatu , yang bagaimana tupoksi Pers sebagai corong masyarakat yang indepedent. Tegas
(Sihar S/JJ)
Sumbar : KPORI
