Kotamobagu, (MR) – 20 Januari 2022
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika golongan satu jenis Sabu (Methamfetamin) dengan terduga pelaku BN alias Anda (25) warga Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K bersama Waka Polres Rina Frillya S.I.K Kasie Humas dan Kasat Narkoba, terungkap bahwa tersangka berinisial BN alias Anda(25) warga Desa Tompaso Baru ini mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palu.
Selanjutnya Kasie Humas dan
Satnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji langsung menindaklanjuti.
Kasat Narkoba memerintahkan tim yang dipimpin KBO IPDA Ibrahim Hatam,
Penggeledahan disaksikan sopir dan penumpang, dimana ditemukan bungkusan dililit solasi ban yang diisi di dalam minuman teh Kotak barang yang diduga Methamfetamin/sabu. Terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya diperoleh dari Palu dengan tujuan Desa Tompaso Baru.
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, atas kasus tersebut terduga pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Junto pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah serta paling banyak 10 miliar rupiah, ucap Kapolres Kotamobagu
Lanjut Kapolres saat ini terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. “Adapun barang bukti yang kami amankan terdiri dari: 2 paket plastik berwana putih bening berbentuk kristal yang di duga Narkotika jenis Methamfetamin seberat 49,58 (Empat Sembilan koma lima delapan) Gram, 1 Buah Tas baju warna hitam, 1 buah Tas plastik kecil warna hitam, 1 buah Dos minuman Teh Kotak yang sudah kosong, 1 buah Handphone Merek Reime Warna cassing biru, 1 buah Kartu Tanda Penduduk atas nama terduga pelaku serta 1 buah kartu ATM,” Ujar Kapolres (Neni Radjab)
