Membuat e-KTP Ganda Bisa Diancam 6 Tahun Bui

Jakarta,(MR)
JANGAN pernah coba-coba berfikir untuk membuat e-KTP ganda. Selain mudah terlacak, Anda juga bisa terancam pidana. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, sampai 6 tahun penjara.
“Itu ada pasalnya, bisa terancam pidana di UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependu-dukan,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, saat dikonfirmasi, Jumat.
Ada pun pasal tersebut berbunyi: Setiap Pendu-duk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen ke-pada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kepen-dudukan dan Peris-tiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-0.
Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar-, memang ada upaya percobaan untuk membuat KTP ganda sebanyak 7 juta. Jumlah itu semakin berkurang tiap tahunnya hingga tinggal 62 ribu. Khusus untuk e-KTP, pihaknya juga terus menelusuri orang-orang yang mencoba untuk menggandakannya. Terutama menjelang pemilihan umum atau Pemilu Kada.
“Mungkin nama bisa sama, tempat tanggal lahir sama, tapi di tahap kelima pasti ketahuan kalau e-KTP, karena kita kan online,” jelasnya. “Jadi jangan coba-coba karena pasti ketahuan,” ingatnya. >> Eka Lesmana

Related posts