Natuna,(MR)
BELUM hilang diingatan kita tokoh masyarakat Natuna, dari Partai Pelopor, (Almarhum) Nuzur ST, telah lebih dulu meninggalkan kita. Namun anggota DPRD Natuna ini, banyak meninggalkan kesan baik, Kini posisi jabatannya, harus digantikan kawan separtainya. DPRD Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW), anggota DPRD Natuna masa bakti 2009-2014 atas nama Hazimah.
Hazimah merupakan PAW anggota DPRD Natuna dari partai Pelopor, resmi mengantikan almarhum H Nuzur ST yang meninggal dunia pada bulan januari lalu akibat serangan jantung. Untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Natuna, Hazimah diangkat sebagai pengtganti antar waktu dari partai yang sama berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna istimewa, dipimpin langsung, oleh Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Natuna, turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Natuna Ilyas Sabli, Sekda Natuna Syamsu Rizon, FKPD Natuna, unsur Muspida Natuna, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Parpol, LSM, OKP dan para undangan lainnya.
Hadi Candra dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan PAW anggota DPRD Natuna atas nama Hazimah merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur kepulauan Riau atas nama Presiden RI, yang telah memutuskan pemberhentian almarhum H Nuzur ST anggota DPRD Natuna dari Partai Pelopor yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit.
Untuk itu, Ketua DPRD Natuna Hadi Candra mengajak seluruh undangan yang hadir untuk memanjatkan doa, agar almarhum H Nuzur ST mendapat tempat layak, di sisi Tuhan Yang Maha Esa atas segala pengorbanan dan kerja kerasnya selama menjabat sebagai anggota DPRD Natuna akan selalu menjadi motipasi bagi rekan-rekan di DPRD Natuna untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memajukan daerah kedepan, agar lebih baik dari sebelumnya.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan perundangan, pasal 105 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, menyatakan anggota DPRD berhenti antar waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak dalam daftar perolehan suara pada partai politik yang sama pada daerah pemilihan masing-masing.
Berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku itu, maka Hazimah ditetapkan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Natuna masa bakti 2009-2014 dari Partai Pelopor. Ketua DPRD Natuna berharap kepada PAW yang baru dilantik, dapat secepatnya menyesuaikan diri kepada rekan-rekan DPRD lain, agar dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Semetara itu, Hazimah yang baru dilantik menyatakan siap untuk mengemban tugas sabagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya, penuh amanah dan tanggung jawab sesuai dengan aturan berlaku, demi kepentingan masyarakat banyak. >> Roy
